Kamis tanggal 27 september 2018 | DETIKKASUS.COM – berdasarkan surat pengantar dari ketua umum LSM TOPAN RI sumondang simangunsong,SH,MH.
Pada tanggal 25/7/2018 lalu,bahwa telah di laporkan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kepenguluan pulau jemur kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir riau.
Telah di laporkan oleh pihak lsm TOPAN RI, ke jaksaan rokan hilir bersama alat bukti sperti RAB dan juga pernyataan oprator beko.
Ada pun laporan dari lembaga tersebut sampai saat ini belum ada pemberi tahuan dan sejauh mana hasil penyidikan dari pihak kejaksa an rokan hilir kepada pelapor,atas kasus yang di laporkan DPP tim investigasi TOPAN RI dan sejauh ini belum menerima surat pemberirahuan pengembangan hasil penyidikan.(SP
Selanjut nya berdasarkan tidak ada pemberitahuan,kembali pihak TOPAN RI akan mempertanyakan tentang kasus yang pernah di lapor kan berdasar kan tanda terima laporan dari kejari rokan hilir
Dalam waktu dekat nanti..
berikut penjelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi
Yang terjadi di wilayah kepenghuluan pulau jemur.
Kronologis laporan yang di laporkan tim invistigasi DPP TOPAN RI.
Tim Investigasi DPP LSM TOPAN RI melaporkan Penghulu Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas ke Kejaksaan Rokan Hilir Riau, terkait kasus dugaan korupsi dana ADD/DK Kepenghuluan Pulau Jemur Tahun Anggaran 2017.
Laporan secara tertulis ke Kejari Rokan Hilir, Senin (25/07/2018) yang lalu bersama alat bukti permulaan yang didapatkan tim investigasi seperti RAB dan bukti pernyataan operator beko.
Dugaan korupsi pembuatan bodi jalan tersebut terungkap dengan volume panjang 800 M dan lebar 4 meter dan ketingian timbunan 120 cm.
Menurut hasil investigasi dari LSM DPP Topan RI beberapa waktu lalu sesuai alat bukti pendukung lainnya yang di temukan, kegiatan yang bersumber dari ADD/DK Kepenghuluan Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas diduga di mark up kan.
Sesuai dengan RAB kegiatan tersebut senilai Rp 152,607,400,- Sementara dana pembuatan bodi jalan tersebut hanya menghabiskan biaya Rp. 16,547,400,- untuk upah kerja dan ditambah biaya sewa alat berat Rp. 28,000.000,- dengan total Rp. 44,547,400.
Terlapor adalah Pangulu Pulau Jemur serta Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) Kepenghuluan Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau.
Warga berharap laporan LSM Topan RI ini ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan, sebab untuk daerah Kecamatan Palika selama ini di duga rawan penyelewengan dan korupsi karena daerah nya yang sulit terjangkau oleh aparat.
“Sudah ada laporan dan pak Jaksa harus memberikan contoh kepada yang lainya,” ujar warga.
Untuk itu, warga berharap supaya penghulu kedepan nya jangan semena-mena dan harus berhati-hati serta lebih transfaran ke masyarakat terkait penggunakan anggaran dana desa.
Sebab dana desa beragam cara dan modus untuk bagai mana cara[mus]