Indonesia – Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Indramayu, detikkasus.com – Pernikahan pasangan belia warga Desa Cantigi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu berinisail A dan D dikantor KUA Cantigi dipertanyakan. Pasalnya, pasangan yang melangsungkan pernikahannya pada Senin 6/2/17 lalu itu masih berusia dibawah umur yakni 15 tahun.
Berdasarkan sumber dan informasi yang terhimpun menyebutkan, pernikahan yang melanggar Undang-undang itu dilakukan langsung oleh Kepala KUA Cantigi Wetan.
Jelasnya ini sudah melanggar kode etik SOP (standar operasional prosedur) dan sudah melawan aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena menikahkan anak dibawah umur tanpa ada dispensasi dari Pengadilan Agama, Ini kecerobohan yang dilakukan kepala KUA cantigi, “ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.
Padahal, lanjutnya, Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun demikian, kata sumber, Penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita.
Sayang, ketika awak media ini mendatangi kantora KUA Kecamatan Cantigi untuk konfirmasi, Kepala KUA Cantigi tidak memberi tanggapan. Bahkan Kepala KUA terkesan menghindar dan tidak mau menemui awak media. (carikin).