Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di KUA Cantigi Di Pertanyakan.

Rabu, 30 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Indramayu, detikkasus.com – Pernikahan pasangan belia warga Desa Cantigi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu berinisail A dan D dikantor KUA Cantigi dipertanyakan. Pasalnya, pasangan yang melangsungkan pernikahannya pada Senin 6/2/17 lalu itu masih berusia dibawah umur yakni 15 tahun.

Berdasarkan sumber dan informasi yang terhimpun menyebutkan, pernikahan yang melanggar Undang-undang itu dilakukan langsung oleh Kepala KUA Cantigi Wetan.

Baca Juga:  *Upacara Virtual Peringatan Ke-75 Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bojonegoro*

Jelasnya ini sudah melanggar kode etik SOP (standar operasional prosedur) dan sudah melawan aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena menikahkan anak dibawah umur tanpa ada dispensasi dari Pengadilan Agama, Ini kecerobohan yang dilakukan kepala KUA cantigi, “ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.

Baca Juga:  Cipta Kondisi KBO Binmas Berikan Himbauan Kamtibmas.

Padahal, lanjutnya, Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun demikian, kata sumber, Penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita.

Baca Juga:  Kapolres Bangkalan AKBP. Anissullah M. Ridha SIK, SH. MH bersama Forpimda Dan Instansi Terkait Survey Jalur Mudik Lebaran.

Sayang, ketika awak media ini mendatangi kantora KUA Kecamatan Cantigi untuk konfirmasi, Kepala KUA Cantigi tidak memberi tanggapan. Bahkan Kepala KUA terkesan menghindar dan tidak mau menemui awak media. (carikin).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru