Tanjungmorawa Deliserdang | Detikkasus.com -, Penemuan mayat terjadi di areal perkebunan London Sumatera yang berada di desa Sungai Merah kecamatan Tanjungmorawa Deliserdang Selasa 24/09 oleh team Polres Deliserdang korban bernama Salsabilah (16) warga desa Buntubedimbar gang Jaya pasar IX Tanjungmorawa Deliserdang.
Bermula informasi dari Imam Taufiq karyawan /pekerja pemanen produksi kelapa sawit di perkebunan London Sumatera ( Lonsum) di desa Sungai Merah kecamatan Tanjungmorawa ketika hendak mengambil kelapa sawit yang layak panen mencium aroma busuk di sekitar areal tepatnya di dalam parit kecil sesosok mayat di balut karung plastik, seketika itu juga Imam melaporkan hal tersebut kepada Mandor dan di teruskan laporan ke Polres Deliserdang
Tidak lama kemudian team Kepolisian Polres Deliserdang yang di pimpin oleh kasatreskrim AKP RUZY GUSMAN menuju tempat kejadian perkara terdapat seorang mayat wanita yang telah meninggal dunia dan membusuk , kini polres Deliserdang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah mendapatkan nama-nama pelaku yang layak di curigai , selanjut mayat Salsabillah di bawa ke RSUD Deliserdang untuk di lakukan outopsi lebihlanjut
” Anggi Jelita ” sebagai teman korban ketika di konfirmasi Jejakkasus. com via Seluler mengatakan mengatakan bahwa ” Korban bernama Salsabillah usia 16 tahun dia masih sekolah di SMA Tunas Karya Tanjungmorawa kelas X tempat tinggalnya di Jalan Sultan Serdang gang Jaya pasar 9 Tanjungmorawa
Selanjutnya Anggi menjelaskan bahwa Salsabillah sudah 1 minggu tidak pulang dan kedua orang tuanya sudah berusaha mencarinya namun tidak di temukan juga selanjutnya orang tua Salsabilah sudah melaporkan ke polisi prihal hilangnya Salsabillah, dan kini Salsabilah di temukan sudah menjadi mayat, ya allah semoga pelaku dapat di temukan dan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya ” ucapnya
Kini Kepolisian polres Deliserdang yang di pimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Ruzy Gusman sedang memburu nama-nama yang di duga pelaku pembunuhan Salsabilah semoga pelaku secepatnya dapat di tangkap dan di beri hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. ( Syahrul Anwar)