Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Oknum di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur inisial LI kepada awak media mengatakan bahwa, sejarah awalnya ia memasukan kan sertipikat lahan di Bank BPD sebagai jaminan
Oleh pihak Bank BPD, sertipikat di buatkan sebagai jaminan,setelah pinjaman selesai, maksud LI nama yang di buatkan sebagai jaminan di BPD di hapuskan
Saya masukan surat ke kantor BPN Kaur, sekitar awal tahun 2018, sampai saat ini belum selesai cetus LI dengan nada kesal.
Kepala BPN Kaur Jamaludin SH MH di kompirmasi Rabu 26/9 mengatakan proses penghapusan nama jaminan pinjaman di sebut penghapusan royal, penghapusan royal waktu nya 3 hari, paling lama satu minggu, silakan datang ke BPN Kaur dan bawa surat tanda terima masukan berkas, saya belum tau karna saya baru tugas di BPN Kaur ujar Jamaludin SH MH.(Reza)