Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim -, Selasa 25 September 2018, NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id menjumpai dugaan penyimpangan Pelaksanaan Proyek Cor Jalan Pertanian.
Program Insfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)
Dari Aspirasi Drs. Henky Kurniadi. SH. MH
DPR RI (Komisi V) F PDI Perjuangan Pusat.
Pisew 600 juta dan ditransfer 590 juta ke rekening BKAD
10 Juta BOP dan PPN dari Kementerian Republik Indonesia.
Dari hasil konfirmasi: Pekerja Proyek menerangkan ini Proyek Jalan Cor Untuk Pertanian Desa Kumitir – Kecamatan Jatirejo – Kabupaten Mojokerto -, Cor Jalan Pertanian penghubung Desa Gading – Kecamatan Jatirejo.
Ketika di tanya Papan Bor atau Plang Informasi tidak tau, Padahal Proyek tersebut seharusnya ada papan Bor atau Nama, kemudian
Pekerjaannya di duga keras tidak Sesuai Spesifikasi, pasalnya tidak menggunakan alat berat pemadatan dan di tengah tidak menggunakan besi penyambung Cor Kanan dan Kiri, tidak nampak besi sama sekali, diguga syarat penyimpangan.
Kontraktor penanggung jawab belum bisa di temui, untuk mintak keterangan berapa Anggaran dan Volume Proyek Cor Jalan Pertanian ini.
Layak diduga Proyek ini Melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tidak transparan.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO OMBDS menjelasakan Tentang:
Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”
Menurut Supriyanto Als Priya Ketau Umum NGO PMBDS, Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” Jelasnya.
Dari hasil konfirmasi Kades Kumitir Bapak Beni menyarankan ke bapak Achmad Hidayat jelasnya kepada Beritapolisi.id , Rabu 26 september 2018 Via Handpon selulernya Whatsaap pukul 11.25 wib.
Tonton Videonya : Proyek PISEW Jalan Beton Pertanian Kumitir – Gading – Dukuhngarjo – Jatirejo Sayat Penyimpangan.
https://youtu.be/MAjt3UsuxFs
Melalui Telp seluler Bapak Achmad Hidayat
menjelaskan kepada beritapolisi.id + NGO PMBDS + Radarbangsa.co.id + www.jejakkasus.info + Detikkasus.com : Kalau Pisew memang swakelola bukan pakai CV dan tidak Pakai Alat berat, Tambhnya dengan Sopan dan Gamblang, Saya Tenaga Ahli DPR RI dari pak Henky yang mengusulkan dan Mengawal program tersebut. Jelas. (PRIYA).