Ketua Umum NGO PMBDS Soroti Proyek Bantuan Jalan Beton Pertanian Kumitir – Gading – Dukuhngarjo – Jatirejo

Rabu, 26 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim -, Selasa 25 September 2018, NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id menjumpai dugaan penyimpangan Pelaksanaan Proyek Cor Jalan Pertanian.

Program Insfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)

Dari Aspirasi Drs. Henky Kurniadi. SH. MH
DPR RI (Komisi V) F PDI Perjuangan Pusat.

Pisew 600 juta dan ditransfer 590 juta ke rekening BKAD

10 Juta BOP dan PPN dari Kementerian Republik Indonesia.

Dari hasil konfirmasi: Pekerja Proyek menerangkan ini Proyek Jalan Cor Untuk Pertanian Desa Kumitir – Kecamatan Jatirejo – Kabupaten Mojokerto -, Cor Jalan Pertanian penghubung Desa Gading – Kecamatan Jatirejo.

Ketika di tanya Papan Bor atau Plang Informasi tidak tau, Padahal Proyek tersebut seharusnya ada papan Bor atau Nama, kemudian
Pekerjaannya di duga keras tidak Sesuai Spesifikasi, pasalnya tidak menggunakan alat berat pemadatan dan di tengah tidak menggunakan besi penyambung Cor Kanan dan Kiri, tidak nampak besi sama sekali, diguga syarat penyimpangan.

Baca Juga:  MPN Dan Kepolisian Jombang Berbagi 500 Takji sambil himbau ke Pemudik untuk berhati-hati saat berkendara.

Kontraktor penanggung jawab belum bisa di temui, untuk mintak keterangan berapa Anggaran dan Volume Proyek Cor Jalan Pertanian ini.

Layak diduga Proyek ini Melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tidak transparan.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO OMBDS menjelasakan Tentang:

Baca Juga:  Danyonmarhanlan Vll Laksanakan Bintahwil Kepada Peserta Madatukar Polteknik Kelautan dan Perikanan Kupang

Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

Menurut Supriyanto Als Priya Ketau Umum NGO PMBDS, Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” Jelasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Mengening Melaksanakan Kegiatan Kunjungan ke Masyarakat

Dari hasil konfirmasi Kades Kumitir Bapak Beni menyarankan ke bapak Achmad Hidayat jelasnya kepada Beritapolisi.id , Rabu 26 september 2018 Via Handpon selulernya Whatsaap pukul 11.25 wib.

Tonton Videonya : Proyek PISEW Jalan Beton Pertanian Kumitir – Gading – Dukuhngarjo – Jatirejo Sayat Penyimpangan.

https://youtu.be/MAjt3UsuxFs

Melalui Telp seluler Bapak Achmad Hidayat
menjelaskan kepada beritapolisi.id + NGO PMBDS + Radarbangsa.co.id + www.jejakkasus.info + Detikkasus.com : Kalau Pisew memang swakelola bukan pakai CV dan tidak Pakai Alat berat, Tambhnya dengan Sopan dan Gamblang, Saya Tenaga Ahli DPR RI dari pak Henky yang mengusulkan dan Mengawal program tersebut. Jelas. (PRIYA).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru