Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Anggota Polsek Ngraho pada Senin (24/09/2018) sekira pukul 00.30 WIB, mengamankan seorang warga setempat yang didapati sedang asyik bermain judi kartu jenis domino, di sebuah rumah kosong milik warga Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan seorang pelaku sedangkan empat pelaku lain terlebih dulu melarikan diri sebelum petugas datang.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ngraho untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial SMR bin SMJ (65), warga Desa Sumberagung Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan empat pelaku lain yang melairkan diri identitasnya telah diketahui petugas dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial RTM, SLH, YTM dan SPT.
Menurut keterangan Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto S SH, bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Minggu (23/09/2018) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku SMR bin SMJ (65), pergi keluar dari rumah untuk pijat dan setelah selesai pijat kemudian pelaku menuju ke rumah kosong yang beada di Dusun Keloran Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho.
“Saat itu, di rumah kosong tersebut ada teman-teman pelaku, RTM, SLH, YTM dan SPT, sudah bermain judi dengan menggunakan kartu domino dan pelaku langsung ikut bergabung dalam permainan judi tersebut,” jelas Kapolsek, sebagaimana dikutip dari pengakuan pelaku.
Adapun kronologi penangkapan para pelaku, bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di rumah kosong tersebut ada kegiatan permainan judi kartu domino, sehingga petugas segera melakukan pengecekan dilokasi tersebut dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan perjudian kartu domino.
“Saat petugas datang, empat pelaku lainnya kabur dan petugas hanya berhasil mengamankan seorang pelaku,” terang AKP H Purwanto S SH.
Selain mengamankan pelaku SMR bin SMJ (65), petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolsek Ngraho, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” jelas Kapolsek
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis kartu domino oleh anggota Polsek Ngraho.
Melalui media ini, Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau ke Polres Bojonegoro.
“Segera laporkan jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi. Para pelaku perjudian akan kami tindak,” tegas Kapolres. (Her)