Pemilik Senpi Rakitan dan Kunci T yang Diamankan Sat Lantas kemarin, ternyata Pencuri Motor di Pesawaran

 


Detikkasus.cim | Polda Lampung – Polres Tanggamus – Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus terus mengembangkan perkara tersangka Joni Andre als Joni (30) pemegang senjata api rakitan dan kunci T hasil penyerahan anggota Sat Lantas Polres Tanggamus Bripka Romi Ardiansyah.

“Setelah dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gading Rejo berkoordinasi dengan Polsek Gedongtataan, kendararaan yang diamankan bersama tersangka Joni Andre merupakan hasil pencurian dengan pemberatan (Curat), kemarin pada Senin (24/9/18) sekitar pukul 06.30 Wib di Desa Sukaraja 5 Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran,” ungkap Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Selasa (25/9) pagi.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dikatakan AKP Sarwani dalam melakukan kejahatannya tersangka tidak seorang diri melainkan bersama seorang rekannya Wandra alias Ra (35) warga Desa Aji Baru Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.

“Sepeda motor yang diamankan Honda Beat warna Hitam-Pink BE 6846 RM hasil kejahatan Curat tersangka bersama Wandra telah ditetapkan DPO merupakan milik korban Darinah (47) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran,” kata AKP Sarwani.

Selain itu, sambung AKP Sarwani, tersangka Joni merupakan resedivis dalam perkara yang sama di TKP Punggur Lampung Tengah dan menjalani vonis selama 2 tahun di LP Metro.

Saat ini tersangka berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 Butir Amunisi Aktif Cal 38, 5 Buah Mata Kunci Letter T, 1 Gagang Kunci Letter T, 1 HP Nokia, 1 Tas slempang, 1 Dompet, 1 Gunting, sepeda motor Honda Beat warna Hitam-Pink BE 6846 RM ditahan di Polsek Gading Rejo guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegayaman Sambangi Warga

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka Joni Andre ditangkap Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Bripka Romi Ardiansyah, SH karena tidak menggunakan helm saat membawa sepeda motor. Ketika Bripka Romi Ardiansyah melaksanakan pengaturan pagi, Senin, 24 September 2018 di Jalan Raya depan Koramil Gading Rejo.

Baca Juga:  Molor, Pelaksana Proyek Pemandian Ubalan Pacet Mojokerto Didenda Rp 130 Juta

Seperti dikatakan Bripka Romi Ardiansyah, penangkapan tersangka terbilang dramatis, pasalnya walaupun dengan mempertaruhkan nyawa dan sempat bergumul juga mendapatkan gigitan di punggung tangan kirinya. Namun dengan kesigapan Bripka Romi Ardiansyah dapat melumpuhkan tersangka dengan tangan kosong.

“Beruntung saya lebih sigap, seandainya saya tidak mendahului melumpuhkan pelaku entah apa yang terjadi, karena dia hampir mencabut senjata apinya,” tutur Bripka Romi Ardiansyah, kemarin. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *