Detikkasus.com | UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan hutan yang bertujuan untuk Memakmurkan Rakyat antara lain adalah dengan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mempertahankan kecukupan Hutan minimal 30% dari luas DAS dengan sebaran proporsional.
Pengolahan DAS adalah upaya manusia untuk mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktivitas nya,dengan tujuan membina kelestarian dan keberanian ekosistem serta meningkatkan manfaat sumber daya alam bagi manusia.
Namun lain halnya dengan PT IKS (Inti Kamparindo Sejahtera), ternyata Ketika awak media Kami mendapat laporan dari masyarakat & pekerja yang tidak mau di sebut namanya bahwa di areal Perkebunan kelapa sawit tersebut telah terjadi pencurian kayu Hutan DAS.
Tidak mau hanya berpedoman dengan narasumber maka awak media pun ingin memastikan laporan tersebut dengan meminta ijin kepada pihak manajemen yang bermarga Girang dan bersatu sebagai Pusat,namun tidak di perkenalan kan oleh nya dengan alasan harus di ketahui oleh Dirut PT IKS.19/9. 2018.
Mengacu kepada UU Pers Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999 Maka awak media pun melakukan penelusuran melalui jalan belakang,yang melintasi perladangan milik Dirut perusahaan tersebut 21/9.2018 ,namun kami di kejutan dengan sebuah temuan,yakni ladang milik nya pun terletak di DAS.Artinya Dirut ini sudah menduduki areal DAS untuk kekayaan pribadi.
Akhirnya kami memutuskan untuk melanjutkan penelusuran,dan hasilnya pun positif,di areal Rayon C kami menemukan bekas tumbangan kayu yang notabenenya adalah sudah terjadi pencurian kayu Hutan DAS, yang sudah jelas melibatkan orang dalam. Sebab pengolahan kayu tersebut tidak mungkin tidak di ketahui oleh pihak perusahaan ketika suara Gergaji tersebut menderu diru.dan di perkuat lagi, bahwa kayu olahan itu tidak mungkin bisa keluar apabila tidak melintasi jalan perusahaan yang penjagaan nya begitu ketat dan harus melintasi dua pos Security.
Oleh sebab itu di mohon kan kepada Badan Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) segera mengambil tindakan tegas terhadap Perusahaan tersebut. Dan di mohonkan, jangan hanya sekedar menerima laporan dari pihak perusahaan saja, tapi turun lah langsung ke lapangan, jadi ketahuan apa sesungguhnya yang terjadi atas Hutan DAS yang ada di lingkungan Perusahaan…(Tim Detik kasus & Buser investasi.