Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim Kabupaten Tuban, 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya di media online Tuban (21/09) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi umumkan ada 6 daftar nama Caleg (Calon Legislatif) DPRD Tuban tahun 2019 yang berstatus mantan terpidana.
Dijelaskan lebih lanjut, pada pengumuman surat nomor 545/PL.01.4-PENG/3523/KPU.Kab/IX/2018, berdasarkan pasal 38 peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 rentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Total ada 6 caleg DPRD Kabupaten Tuban pada pemilu 2019 kali ini.
Sementara muncul ‘rumor’ ada lebih dari 6 caleg mantan terpidana DPRD Tuban 2019, ini jawaban Salamun (divisi teknis) KPU Tuban.
(22/09) Via WhatsApp pribadinya Salamun menegaskan bahwa KPU mengumumkan atas Dasar putusan pengadilan dan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Dasar kami adalah putusan pengadilan dan suket(surat keterangan) dari Lapas, “tegasnya.
Salamun juga menambahkan,
“Karena kami tahu seseorang pernah terpidana atau tidak itu berdasarkan dari berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang kami verifikasi, “tandasnya.
Disinggung soal ada tidaknya mantan terpidana tahanan politik, pihaknya mengakatan tidak tahu,
“Kalau itu saya tidak tahu mas, karena di aturan kami(KPU*red), hanya ada aturan yg mewajibkan mengumumkan caleg mantan terpidana, “pasalnya.
Masih kata Salamun, “acuan kami adalah putusan pengadilan dan suket dari lapas, “pungkasnya
(Mam)