DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Sepakati Kebijakan Umum dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUPPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018.

TANAH DATAR | Detikkasus.com – Kesepakatan kedua Lembaga Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar  terhadap KU dan PPAS Perubahan 2018 tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan oleh Ketua DPRD, Anton Yondra dan Bupati Tanah Datar,  Irdinansyah Tarmizi, Minggu (23/9-10) kemaren di ruang rapat DPRD Tanah Datar.

Rapat Paripurna DPRD terkait penandatangan Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun 2018 yang dihadiri anggota DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Anton Yondra dan didampingi Wakil Ketua, Irman dan Saidani serta Bupati, Irdinansyah Tarmizi.

Keputusan Penetapan KU dan PPAS Perubahan APBD Tanah Datar tahun 2018 oleh DPRD Tanah Datar  dihasilkan setelah terlebih dahulu dilaksakannya Rapat Internal DPRD yang dilaksanakan sebelum Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Irman ditempat yang sama.

Baca Juga:  Sebanyak 50 Anggota Pramuka Ikuti Pelatihan Relawan Covid-19 Yang Digelar Pemerintah Kota Madiun

Kesepakatan KU dan  PPAS Perubahan APBD 2018 ini ditetapkan setelah menjadi Keputusan internal DPRD yang dihimpun berdasarkan hasil pembahasan Badan  Anggaran DPRD  bersama Tim Anggran Pemerintah Daerah selama ini di DPRD Tanah Datar

KU PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun 2018 yang direalisasikan terdiri dari Pendapatan, dalam Rancangan PPAS Perubahan semula dianggarkan. Rp.1.297.409.771.741,00 setelah Perubahan menjadi Rp.1.297.521.771,741,00 (bertambah  Rp.112.000.000,oo ) yang terdiri dari PAD, Dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sementara itu Belanja Rancangan PPAS Perubahan semula Rp.1.374.428.219.022,21 kesepakan setelah perubahan menjadi Rp.1.384.360.219.022,21 (bertambah Rp.9.932.000.000,00 ) terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan belanja langsung.

Baca Juga:  Himbau Tertib Lalu Lintas Untuk Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan

Untuk Pembiayaan Daerah, Rancangan PPAS  Perubahan semula Rp.77.018.447.281.,21, kesepakatan perubahan menjadi Rp.86.838.447.281,21 ( bertambah Rp.9.820.000.000,00 ) yang terdiri dari  Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Anton Yondra pada acara tersebut menjelaskan bahwa pembahasan KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2018 membutuhkan pemikiran  yang dan waktu yang menyita semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, sehingga tidak mengenal batas jam kerja dan hari libur dalam rangka mencapai hasil yang terbaik.

“Sebagai pimpinan Dewan saya menyampai terima kasihnya kepada semua pihak, diantaranya dukungan dari anggota DPRD, Pimpinan OPD, Sekretariat DPRD dan Wali Nagari yang telah ikut berperan dan berkontribusi sehingga KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018 ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya untuk disepakati perubahan PPAS tersebut.

Baca Juga:  Kelbes P3BS Pasar Burung Karimata Semarang Peduli Bencana Gelombang Laut Tambak Lorok

Senada, Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya juga menyatakan terima kasihnya dan penghargaan  kepada pimpinan beserta anggota DPRD, dan TAPD Pemerintah Tanah Datar bersama Tim penyusunan Kebijakan Umum APBD, meskipun dalam kondisi yang cukup berat, telah dengan ikhlas membahas rancangan KU dan PPAS Perubahan ini menjadi Nota Kesepakatan, ungkap Bupati. (Yt/Vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *