Tuntut Batalkan Rekrutmen CPNS 2018 Oleh FPHI Korda Situbondo

Jumat, 21 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Situbondo | Detikkasus.com – Wacana penolakan atas rekrutmen CPNS 2018 yang dinilai diskriminatif terhadap honorer, akhirnya disikapi Ketua FPHI (Front Pembela Honorer Indonesia) Kabupaten Situbondo, Armadiansha (45) kepada tim S-One menyampaikan. Pria ini menyebut ada 4 tuntutan yang sudah dirumuskan. pertama, batalkan dan cabut PermenPAN-RB 36/2018 karena diskriminasi dan cacat hukum. Kedudukan PermenPAN-RB dinilai tidak boleh lebih tinggi dari peraturan pemerintah dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumat, (21/09/2018).

“Yang kedua, batalkan rekrutmen CPNS 2018 dan yang ketiga, terbitkan sandaran hukum yang jelas berupa PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk meningkatkan status honorer menjadi CPNS berdasarkan masa kerja paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pangkung Paruk Koordinasi Dengan Pecalang Bahas Pengamanan Nyepi

Ia menambahkan jika tuntutan itu sesuai dengan FPHI pusat yang juga diamini oleh daerah, “Namun ada satu harapan kami lagi di Situbondo , yaitu turunnya SK Bupati buat para honorer sebagaimana daerah-daerah lainnya,” pungkas Arman.

Sementara itu, Sekjen FPHI pusat, MN.Rambe menyatakan jika FPHI akan mengajukan judicial review atas PermenPAN-RB.

Baca Juga:  Patroli Malam Minggu Antisipasi Situasi Kamtibmas Aman Dengan Rutin Melaksanakan Patroli ke Bank dan ATM

“Hasil pertemuan FPHI dengan pihak KemenPAN- RB yang diwakili oleh Kabiro Hukum KemenPAN-RB dan Deputi Bidang Komunikasi tanggal 14 September 2018, melalui juru bicara nya mengatakan, tidak ada lagi pengangkatan honorer menjadi PNS ataupun PPPK baik eks-K2 atau pun honorer lainnya. Jadi regulasinya melalui tes dari seluruh instansi pemerintah dengan rekomendasi , eks-K2 diberikan kesempatan ikut test tahun ini dengan klausul usia di bawah 35 tahun,” terang Rambe menirukan pihak kemenPAN-RB.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Akan Melaksanakan Operasi Patuh

“Sedangkan yang bukan eks-K2 mengikuti murni umum. Bagi eks-K2 di atas 35 tahun, pemerintah tetap melakukan rekrutmen CPNS di tahun ini dengan ketentuan-ketentuan yang sudah didasarkan kepada beberapa kementrian terkait,” imbuhnya.

Dalam hal sanggahan yang dilakukan FPHI terhadap PermenPAN- RB tersebut, kata Rambe, karena sudah menjadi acuan pemerintah jika ada sanggahan, dipersilahkan ke Mahkamah Agung untuk judicial review. (P4)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru