Pengerjaan Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Asal-asalan

Kamis, 20 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus | Detikkasus.com- Proyek yang dikerjakan oleh dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus di Pekon Karanganyar, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus diduga asal-asalan.

Pasalnya, kamis 20/09/2018 saat awak media jejakkasus, dan detikkasus.com ke lokasi proyek yang diduga dibawah pengawasan dinas PU Kabupaten Tanggamus tersebut diduga tidak sesuai dengan spek dan sangat tidak transparan.

Dilokasi tidak terpasang papan proyek kegiatan, batu yang digunakan untuk pasangan juga batu bulat bukan batu pecah. Ukuran pasangan tidak penuh, karna bagian samping hanya sedikit yang digali, hanya bagian atas dan ujung yang seolah-olah kelihatan penuh. Diduga ada indikasi unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemborong. Atau mungkin minimnya pengawasan dari pihak Dinas PU karena terkesan ada pbiaran.

Baca Juga:  Koramil 0816/16 waru ikut memeriahkan hut bhayangkara ke 73 di halaman mapolsek waru

Saat dikonfirmasi ke para pekerja siapa yang bertanggung jawab dipekerjaan ini, mereka menjawab tidak tau, hanya bekerja harian.

Baca Juga:  Detik Kasus | Kadis PUPR Bondowoso Pantau Kualitas Proyek,Tiga Kali Sehari.

Iyan sendiri selaku suplai material saat di tanya tidak tau pengawasnya siapa, dia mengaku hanya mengisi bahan material sama tenaga kerja saja, urusan yang lain tidak tau”.

Seharusnya pihak dinas pekerjaan umum kabupaten Tangggamus terjun kelapangan untuk segera membongkar dan membenarkan bangunan proyek tersebut yang diduga banyak penyimpangan sebelum semuanya terselesaikan.

Berdasarkan fakta-fakta temuan tersebut kontraktor diduga banyak sekali pelanggaran, diantaranya UUD no 14 th 2008 tentang KIP ( keterbukaan Informasi Publik), perpres 54 th 2010 sebagaimana telah di ubah menjadi perpres 70 th 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, UUD no 28 th 1999 penyelenggara negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN, UUD no 31 th 1999 jo UU no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta UU no 18 th 1999 tentang jasa kontruksi. (*Ridho)

Baca Juga:  Data Penduduk Pendatang Unit Shabara Polsek Sukasada Kunjungi Rumah Kos

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB