340 Calon Legislatif ‘buru’ 30 kursi empuk DPRD Sekadau


Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Komisi Pemilihan Umum Sekadau Menetapkan Daftar Calon Tetap untuk pemilihan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

Penetapan DCT dibacakan ketua KPU Sekadau Drianus Saban S. Pd di dampingi anggota KPU Marikun S. Sos dan Yusvia Nonong SH di aula KPU Sekadau.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Keamanan Personl Polsek Sawan Perketat Pengawasan di PPI Sangsit

Dengan ditetapkannya DCT ini, ke 340 Calon legislatif akan bertarung di 7(tujuh) kecamatan dan 87 desa di Sekadau untuk memperebutkan 30 kursi empuk DPRD Sekadau untuk periode 2019-2024.

Baca Juga:  Bertatap Muka dengan Kaur Perencanaan Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Bahas Penggunaan Dana Desa.

Usai penetapan DCT ketua KPU Sekadau kepada Detikkasus. Com mengatakan’tahapan pelaksanaan pemilu saat ini sudah dalam penetapan DCT,artinya tahapan selanjutnya para bakal caleg akan memulai tahapan kampanye mulai tanggal 23/9/2018-13/4/2019,ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019 Selalu Himbau Warga Untuk Menciptakan Keamanan di Desa

Dalam tahapan kampanye KPU berharap bakal calon mematuhi aturan KPU,dan tidak melakukan pelanggaran,pungkasnya./jp/dk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *