Detikkasus.com | Paluta 17 September 2018, Berdasarkan informasi dari nara sumber “Sekolah Dasar Negeri 101960 Gunung Sormin, Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA), Paras mendapat julukan menjadi Sekolah Luar biasa, akibat kerap mengangkangi Peraturan Pemerintah no: 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sehingga siswa-siswi dapat menjadi korban dari ketidak pedulian sang guru pengajar yang oon itu, ujar nara sumber.
Untuk memastikan informasi yang disampaikan nara sumber, akhirnya awak media terpaksa menempuh jalan yang terjal, Sekitar jam 07:25 awak media sudah berada di sekitar lokasi sekolah, sambil berbincang dengan beberapa warga katanya “Disekolah ini mungkin sudah menjadi teradisi untuk siswa, Agar tidak pernah melakukan Upacara Bendera / Senam pagi / Bahkan siswa sering pulang jam 10;00 wib, Karena Guru pengajar tidak ada yang datang”, Ujar warga.
Sekitar jam 08;15 wib Awak media menemui MAWARNI RAMBE SPd Kepala Sekolah 101960 Gunung Sormin, Masih seorang diri tanpa ada guru pengajar lainya, Beliau masih sibuk memerintahkan siswa-siswi membersihin lingkungan sekolah serta ruang belajar, Awak media konfirmasi apa sebab sudah jam 08;15 belum dilakukan Kegiatan Upacara Bendera, Dengan wajah terpancar rasa malu sambil berkata “Bagaimalah pak untuk melakukan upacara jika situasi sekolah di penuhi sampah”. Ujarnya
MAWARNI RAMBE SPd “Jumlah pengajar berkisar 10 Orang yang masih honor, dan tiga orang bersetatus PNS, yang PNS (1). Rosnita Panjaitan, (2). Alpin Dongoran, (3). Saya sebagai kepala sekolah, Masih berharap agar ditambah guru pengajar di sekolah ini yang bersetatus PNS. Kalau mengenai jumlah siswa berkisar 162, Sekolah ini di bangun sekitar tahun 2008. Saya di bulan Januari 2018 menjabat sebagai kepala sekolah disini, hanya saja lokal untuk ruang belajar masih kurang tiga lagi, Toilet dua ruang sama sekali tidak berpungsi, Kaca dinding ruang belajar banyak yang pecah, bahkan ruangan kantor sekolah gak layak di jadikan kantor, Ujarnya
JULFIKAR ADI CHANDRA Senior di Pendidikan sekecamatan Dolok Sigompulon, Tidak membalas SMS konfirmasi yang di sampaikan awak media melalui whatsAAp
ADI SUBAGIO Aktivis “Peran Dinas pendidikan terkait kiranya aktip untuk memperhatikan Nasip generasi penerus bangsa, Jangan karena kesengajaan Guru pengajar ingin mengkorupsi waktu lantas anak siswa yang jadi korbanya.
Rosnita Panjaitan dan Alpian Dongoran kiranya mampu menjadi teladan, Untuk guru pengajar yang masih honor, Sebab Rosnita dan Alpian sudah termakan sumpah janji setia terhadap PP 53 tentang Disiplin PNS.
Kalau kita jabarkan secara rinci tentang Disiplin PNS, Sudah selayaknya Rosnita dan Alpian diberi sanksi tindakan yang tegas, Sebab kelakuan mereka sangat tak layak untuk jadi panutan. Uang rakyat yang mengaji mereka sampai berada diliang kuburpun masih dapat biaya, tapi mereka tidak tau diri.
Diharapkan pemerintah kabupaten Paluta dapat bersinergis dengan intansi terkait untuk memperbaiki kebutuhan proses belajar dan mengajar di SDN 101960, Pasilitas keperluan di sekolah seperti yang di sampaikan MAWARNI RAMBE SPd tersebut diatas kiranya dapat di lengkapi.
Hak proses belajar dan mengajar itu sama, tidak ada bedanya di Desa dengan situasi di pusat kota, Jangan karena sekolah ini berada di Desa yang terisolir lantas kebutuhannya terabaikan, Ujar ADI SUBAGIO kepada Awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )