Surat Izin Dari KPTSP Berahir, Di Perpanjang Oleh, Dinas LHK Provinsi Bengkulu ” IPK Di Duga Sarat Rekayasa “

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Pemerintah Provinsi Bengkulu Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan perizinan IPK,dengan nomor 503/1.4/23/DPMPTSP/2017

Tentang pemberian izin pemanpaatan kayu,atas nama CV.Marantika pada lokasi izin PT.Ciptamas Bumi Selaras di Kabupaten Kaur.

Jenis-jenis kayu sebagai berikut

1.Meranti Diameter 30 sd 49 = 29,78 M3
Meranti Diameter > 49 = 294.68 M3
Kayu Bulat Kecil 79,16 M3

2.Rimba Campuran
Diameter 30 sd 49 = 68.45 M3
Diameter > 49 = 215.33 M3
KBK 57,67 M3

3.Kayu Indah
Diameter 30 sd 49 = 2.09 M3
Diameter > 49 = 10.05 M3

Surat izin tersebut,berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2017,surat izin IPK di tanda tangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu Ir. Hendry Poerwantrisno.

Baca Juga:  Untuk Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman Ditempat Relokasi Pengungsian Anggota Sat Polair Polres Buleleng Laksanakan Patroli Sambang.

Sehubungan dengan berahirnya izin IPK oleh sebab itu,Kepala Dinas LHK Bengkulu,mengeluarkan surat izin perpanjangan IPK,di tetapkan tanggal 03 September 2018.

Berikut rincian kayu di dalam perizinan dilahan seluas 2.239 Hektar :

Meranti Diameter 30 sd 49 = 29.78 M3 Meranti Diameter > 49 = 294.68 M3,Meranti Diameter kecil 79.16

Rimba campuran
Diameter 30 sd 49 = 68.45M3
Diameter > 49 = 215.37
Diameter kecil = 57.67

Kayu indah Diameter 30 sd 49 = 2.09
Diameter diatas 49 = 10.05 M3

Baca Juga:  JAGA STABILITAS HARGA DAN KETERSEDIAAN BERAS, SEKDA LEPAS BERAS BULOG

Berikut ini hasil perhitungan kayu yang sudah di keluarkan selama satu tahun dari tanggal 18 Agustus 2017 s/d 18 Agustus 2018 :

1. Jenis kayu Meranti 347.25 M3 /389 Batang
2. Jenis rimba campuran 232.33 M3 /294 btg
3. Jenis kayu indah 9.60 M3 (9 btg)

Kata Pahrul Rozi,sepertinya hal ini perlu di kaji kembali, apakah tidak menyalahi ketentuan dan aturan perundang-undangan

Yang saya maksudkan adalah terkait surat izin yang di keluarkan oleh Dinas PMDPTSP Provinsi Bengkulu,tentang IPK (izin pemanpaatan kayu) toh, setelah izin tersebut berahir 18 Agustus 2018 kemudian di perpanjang melalui Dinas LHK pada tanggal 03 September 2018,bukan melalui Dinas yang sama,ini aneh ungkap Rozi

Baca Juga:  Pantau Situasi Unit Sabhara Polsek Busungbiu Lakukan Patroli

Izin IPK CV. Marantika berada di lahan lahan perizinan perkebunan kelapa sawit, dalam hal ini PT.CBS, surat izin di keluarkan Dinas PMDPTSP Bengkulu di tanda tangani Ir.Hendry Poerwantrisno a.n Gubernur Bengkulu pada tanggal 18 Agustus 2017

Berhubung izin IPK, Cv Marantika habis pada tanggal 18 Agustus 2018, Dinas LHK Provinsi Bengkulu,mengeluarkan surat perpanjangan izin IPK pada tanggal 03 Sept 2018, apakah bisa, Dua Instansi yang berbeda mengeluarkan izin dengan izin perpanjangan, tanya Rozi (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *