Pitrad CC Cantik Komplek Ruko Jl. Mustika Ngagel No. 143 Y ‘Bisnis Lendir’ Bernuansa Dolly.

Sabtu, 15 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Surabaya – Tentunya kita masih ingat kampung! Dolly, khususnya masyarakat Surabaya.

Lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara itu, pada pertengahan 2014, resmi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal itu dilakukan pemerintah untuk meminimalisir praktek prostitusi yang terjadi di kota terbesar kedua di Indonesia ini.

Namun sayangnya, upaya positif pemerintah ini tidak didukung sepenuhnya oleh kalangan tertentu, yaitu para pengusaha bisnis lendir. Pasca ditutupnya Dolly, nuansa serupa yang ada dilokalisasi itu, kini mulai marak bermunculan.

Seperti yang terlihat di Panti Pijat Tradisional (Pitrad) CC CANTIK yang terletak di komplek Ruko jalan mustika ngagel Blok Y-143 Surabaya.
Ruangan dikelilingi kaca tembus pandang dan didalamnya berisi wanita-wanita muda, pemandangan yang sama persis lokalisasi Dolly bakal kita jumpai saat kita menginjakan kaki di Pitrad ini.
Bedanya, dulu di Dolly, wanita-wanita dalam ‘akuarium’ itu mengenakan busana seksi dengan berbagai model dan warna, namun kalau di pitrad ini, wanita-wanita muda yang ‘dipajang’ itu didandani dengan pakaian berseragam, namun, tetap sama menggodanya.
Uniform yang dikenakan, seakan sengaja dibuat sedikit nakal guna menarik perhatian pria hidung belang. Belahan dada si pemakai, tak jarang dibiarkan sedikit menyembul keluar, agar mata yang memandangnya tetap kerasan dan fokus terjaga di titik tersebut.

Baca Juga:  Detik Kasus | Pelaku Curat Berhasil Di Bekuk Resmob Polres Lamut.

Plakat didepan ruko menamakan sebagai tempat pijat, itu teorinya. Namun prakteknya, pria hidung belang bisa melampiaskan birahi ditempat ini bersama para terapis-terapis sesuai seleranya.

Baca Juga:  Sebagai Paping Kanit Polmas Cek Kondisi Tahanan.

Pingin Plus-Plus Tak Mahal
Ingin bercinta dengan para terapis berseragam ini, tak perlu merogoh kocek terlalu dalam, cukup Rp 350 ribu bisa ‘indehoi’ didalam bilik kamar yang disediakan oleh pengelolah.

Tonton : Pitrad CC Cantik Komplek Ruko Jl. Mustika Ngagel No. 143 Y ‘Bisnis Lendir’ Bernuansa Dolly.

https://youtu.be/748tPBR6QGA

Seperti yang diutarakan berinisial E, beberapa waktu lalu. “Kalau mau pijet saja cukup bayar Rp 80 ribu, tapi kalau mau esek-esek nambah lagi Rp 350 ribu. Murah kok, mau yang mana, yang ini atau yang itu,” sambil menunjuk beberapa rekannya yang ada didalam akuarium bening tersebut.

Lepas Kontrol Petugas
Pertanyaannya, dugaan munculnya tempat prostitusi berkedok pitrad ini apakah tidak termonitoring petugas?. Baik itu dari pihak kepolisian maupun Satpol PP, mengingat lokasinya berdiri di tengah area publik.

Baca Juga:  Persempit Pergerakan Pelaku Kejahatan Polsek Singaraja Lakukan “Razia”

Berdiri sejak bertahun-tahun sebelumnya, tempat esek-esek kelas standar ini terkesan leluasa mengoperasikan bisnis haramnya tanpa tersentuh gerebekan petugas.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan, sudah jelas tempat ini menyalahi fungsinya serta melanggar Perda Surabaya nomor 1 tahun 2014 tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking).

Tak hanya itu, pelaku praktek ini pun juga bisa dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (limbad/bd)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB