Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Rabu 12,September 2018 para Pengusaha dan pekerja Karaoke Demak mendatangi Kantor Bupati Demak, untuk menyatakan penolakan pada Perda tentang usaha Karaoke yang selama ini telah berjalan sebagai usaha. Menurut pengusaha Karaoke, kalau Raperda tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Warga Demak. Mereka kecewa dengan Raperda tersebut karena dalam pembahasan Raperda tersebut tidak melibatkan para Pengusaha Karaoke. Jadi mereka berharap supaya Raperda itu dibatalkan.
Tonton | PENGUSAHA KARAOKE DEMAK DATANGI PEMKAB
https://youtu.be/l-nhDZOi5nI
Sesuai dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-25 pada tanggal 31,Agustus 2018, tentang Persetujuan Bersama DPRD Dan Bupati Terhadap 2 Raperda Kabupaten Demak. Termasuk tentang masalah izin Karaoke, yang diantaranya tercantum:
-Bahwa bidang usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f adalah usaha hiburan yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 dan tidak dipungut biaya.
-Lokasi untuk usaha karaoke sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf f selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5000 m dari Tempat Ibadah, Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan, Sekolah dan Rumah Sakit.
Tonton Lagi : PENGUSAHA KARAOKE DEMAK DATANGI PEMKAB
https://youtu.be/K_2BxOQTRvY
Kepada Awak Media,H. Muhammad Muklis mewakili Pengusaha Karaoke Demak menyampaikan, supaya Pemerintah Kabupaten Demak mempertimbangkan tentang Raperda tersebut.
“kita mohon kepada Pak Bupati supaya memperhatikan warganya, karena Raperda itu yang menjalani juga Warga Demak, yang menikmati juga Warga Demak. Ujar H. Muklis.
Beda juga dengan salah seorang pekerja Karaoke yang ikut dalam aksi demo itu mengatakan, klo aturan itu harus Hotel bintang lima, habislah kami sebagai pekerja karaoke, yang sehari-hari mencari makan selama ini. Soalnya belum ada hotel berbintang lima di Kabupaten Demak. Ujarnya. (Jul)