Merasa Dibohongi, Masyarakat Pertanyakan Lahan Pengganti Dari PT.SI/PerseroTbk.

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabuoaten Tuban,2018.

Terkait lahan pengganti untuk masyarakat dari perusahaan Pabrik Semen yang ada di kabupaten Tuban,masyarakat merasa dibohongi, pasalnya sesuai dengan data dari Tim Penilaian Kelayakan Teknis dan Hukum, yang diterima awak media, terkait dengan calon Lahan Kompensasi yang diajukan oleh PT. SI/Persero Tbk. Untuk kegiatan Penambangan Batu Kapur di wilayah Kabupaten Tuban, menyisakan tanda tanya bagi masyarakat, dikarenakan tidak adanya informasi terbuka pada publik dari perusahaan semen tersebut.

Sesuai Berita acara yang di tandatangani oleh 16 orang dari berbagai Instansi, dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa PT. Semen Indonesia telah mendapat persetujuan Menteri kehutanan dengan surat menteri kehutanan nomor S. 480/menhut-VII/2012 tanggal 5 oktober 2012 perihal persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk penambangan batu kapur di RPH Senori RPH Merakurak dan RPH Becok, BKPH Merakurak, KPH Tuban, desa Tuwirikulon, Tuwiriwetan, Pongpongan, Tegalrejo kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penyabangan Bersinergi Dengan Pecalang Amankan Upacara Pitra Yadnya/Ngaben Warga Binaannya

Menurut keterangan Narasumber, sesuai persetujuan prinsip tersebut diatas salah satu kewajiban pemegang persetujuan prinsip adalah menyediakan lahan kompensasi dengan RATIO 1:2. sehingga kewajiban penyedia lahan kompensasi yang harus dipenuhi pemohon dalam hal ini adalah PT. SI/persero Tbk dengan luas yang sudah di tentukan.

Baca Juga:  Detik Kasus | Tinjau Persiapan Ajang Asian Games 2018, Ibas Optimis Indonesia Raih Sukses.

Akan tetapi dilapangan lahan kompensasi yang di ajukan dan diterbitkan izin lokasi dari Bupati Tuban nomor 188. 45/02/ILK/414. 102/2013 tentang pemberian izin lokasi untuk lahan pengganti kawasan hutan kepada PT. SI, ada perbedaan luas lahan dengan surat yang di terbitkan oleh Dinas Kehutanan provinsi Jawa Timur nomor. 522. 12/1077/117. 03/IX/2009 dari tim penilaian kelayakan teknis dan Hukum calon lahan kompensasi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai.

Sani Yuwono, humas PT. SI pada saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan terkait dengan penggantian Lahan tersebut. “ya mas,kita tunggu kabar dari Legal dulu, karena yang bawa data mereka. ” jelas Sani yang saat ini dipromosikan ke Jakarta.

Baca Juga:  Hari Pertama Ngantor Kajari Sekadau Cek Personil

Sementara itu Staf Humas PT. SI Tuban Ivan menyampaikan,” Untuk konfirmasi bisa langsung ke Kabiro Hubungan Media di Gresik nggeh mas (ya mas*red), atau pertanyaan bisa di WA ke saya, nanti saya sampaikan beliau, karena saya tidak berwenang untuk memberikan statement. “Jawab Ivan pada awak media.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan(13/09), Kabiro Media Relation PT.SI Sigit Wahono, belum dapat ditemui dan saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp juga tidak ada jawaban sama sekali. (Mam/sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *