PU Cipta Karya dan Tata Ruang Mojokerto Kecolongan

Kamis, 13 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mojokerto | Detik Kasus.com – Proyek pembangunan gedung SMPN 1 PUNGGING, yang dikerjakan PT .FAIZ RIDHO, diduga ngawur. Pasalnya, saat awak media Detik Kasus.com mengkrocek proyek di bawah pengawasan Dinas PU dan Cipta Karya Pemkot Mojokerto tersebut diduga keras tidak sesuai spek dan tidak transparan, Kamis, 13/09/2018).

Menurut sumber, pihak kontraktor tidak melakukan galian untuk pembuatan sepatu pondasi gedung. Pilar beton utama berdiri di atas pondasi lama, dengan isian besi bertulang yang disambung asal-asalan. Selain itu, besi yang digunakan untuk pilar utama besi 12 inchi. “Ini jelas pekerjaan ngawur mas,“ kata sumber di lokasi proyek.

Baca Juga:  KAPOLRES BERTEKAT TANGKAL DAN PERANGI PERSEKUSI, AJAK MASYARAKAT JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI,Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Lanjut Sumber, para pekerja PT .FAIZ RIDHO ABADI yang mengerjakan struktur pembetonan kolom pilar tidak sesuai karakteristik yang ada dalam spesifikasi teknik. Sebab faktanya pengecoran kolom beton tersebut tidak menggunakan readimix, namun menggunakan molen manual,” cetusnya.

Dan selain itu papan informasi proyek tidak terlihat transparan, lebih parahnya lagi anggaran di papan proyek tidak disebutkan besarnya anggaran serta dari mana sumber dana proyek tersebut.

Baca Juga:  RESTU ANGRAENI TELAH DI LANTIK JADI KASUN DESA TEMU KECAMATAN PRAMBON.

Seharusnya pihak pengawas Dinas P.U Cipta Karya dan Tata Ruang terjun ke area lokasi untuk segerah membongkar bangunanan proyek tersebut yang diduga menyimpang,” imbuh sumber yang tidak mau di expose namanya.

Ketika mandor proyek dikonfirmasi di area tersebut mengatakan,“ ini ngecor pilarnya menggunakan molen manual mas dan yang penting sesuai kwalitas yang ditentukan dan pasir yang saya gunakan dari Mojokerto karena harganya lebih murah. Kalau soal readymix pean tanyakan aja sendiri ke kontraktor sini mas.“ tegas mandor kepada wartawan.

Baca Juga:  Tangis Haru Iringi Pernikahan Putri Bupati LSM LIRA Bojonegoro.

Berdasarkan fakta-fakta temuan tersebut, PPK dan kontraktor diduga melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.LIMBAD ,CANDRA

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB