Jawa Timur | detikkasus.com -, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur Siti Nurahmi, SH, MSi, mengatakan, tantangan dan permasalahan yang dihadapi bidang Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (P3A) semakin berkembang dan komplek. Salah satunya, mengenai pernikahan anak usia dini.
Menurut Siti Nurahmi, pernikahan anak usia dini, merupakan masalah yang harus segera ditangani. “Mengingat pernikahan tersebut dapat berpengaruh terhadap dunia pendidikan, dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, serta berdampak terhadap kesehatan reproduksi,” kata Siti Nurahmi, dalam Kampanye ‘Stop Pernikahan Anak’ di Alun-alun Sidoarjo, Minggu (9/9).
Dikatakan Siti, tahun 2012 tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun. Dengan rata-rata setiap tahun sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah dibawah usia 16 tahun di Sidoarjo .
Pernikahan anak merupakan masalah sosial dan ekonomi yang di pengaruhi adat dan budaya kelompok masyarakat. Harapan tercapainya keamanan sosial dan finansial setelah menikah, menyebabkan banyak orang tua yang menyetujui pernikahan usia dini. Selain itu, juga adanya kekhawatiran yang wajar dari orang tua yang takut terjadinya kehamilan di luar nikah, akibat pergaulan bebas. “Karena itu Dinas P3AK Jawa Timur beserta instansi terkait memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan pembangunan sumber daya manusia sampai ke kabupaten dan kota, termasuk di kabupaten di Sidoarjo yang berkaitan dengan prioritas kesehatan bagi remaja,” tambah Siti Nurahmi.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, SH.M.Hum. yang membuka secara resmi kegiatan kampanye tersebut menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui DPMDP3AKB, dan lintas sektor terkait dalam mencegah perkawinan usia dini, telah mengambil langkah-langkah. Diantaranya, program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Data capaian PUP tahun 2017 sebanyak 12.056 orang (99.60 %) dari perkawinan pertama keseluruhan yaitu 12.104 orang. Angka prosentase perkawinan dibawah umur di Sidoarjo sebesar 0.40 % (tahun 2017) atau hanya sebanyak 48 orang yang terjadi di tujuh kecamatan. Angka tahun 2016 hanya 0,20% (22 orang ) ada sedikit peningkatan kerena pengaruh pergaulan bebas atau terjadi kekerasan dalam berpacaran serta pengaruh dari teknologi informasi.
Program lainnya, adalah Pelaksanaan Kampong KB di seluruh kecamatan, serta bersama Insan GenRe (Generasi Berencana) Delta Sidoarjo melakukan pembinaan KKR (Kesehatan Reproduksi Remaja) di beberapa sekolah SMP.
Menurut Bupati Saiful Ilah, PUP harus segera disosialisasika di kalangan remaja agar mereka dapat mempersiapkan diri secara fisik dan mental saat memasuki kehidupan untuk ber keluarga. Semua bentuk kesiapan ini mendukung pasangan utuk mendapatkan peran baru dalam keluarga sehingga perkawinan yang dijalani dapat berjalan dengan selaras, stabil dan dapat merasakan kepuasan di dalam perjalanan perkawinan nanti.
Bupati pun berharap, pihak-pihak terkait di tingkat kabupaten hingga desa, selalu bekerjasama dengan seluruh masyarakat menangani permasalahan pernikahan anak usia dini, sehingga pencapain di dalam pendewasaan usia perkawinan dikabupaten sidoarjo dapat berhasil. “Kita tidak boleh mentolelir, dan harus menolak perkawinan usia anak karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak,” tandas Bupati Saiful Ilah.
Dilihat dari dampak dari perkawinan usia anak diantaranya terganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak, pendidikan ketahanan keluarga bahkan yang paling buruk adalah meningkatnya angka perceraian dan angka kematian ibu, tambah beliau
Dan untuk mendukung gerakan kampanye Stop Pernikahan Anak tersebut, Saiful Ilah mengajak jajaran forkopimda dan masyakat membuat cap tangan pada kain sebagai wujud dukungannya.Sul/ari