detikkasus.com | Mabes Polri – Polres PelabuhanTanjung Priok – Unit 3 Krimsus Sat. Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin IPTU Falva Yoga P, SIK, Msi menangkap tiga orang pelaku kasus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Rabu (12/09) sekira pukul 12.10 WIB.
Ungkap kasus jaringan pemalsuan STNK dan BPKB berdasarkan Laporan Polisi nomor : 197/K/ IX/2018/ Resor Pel. Tanggal 11 September 2018.
“Tempat kejadian perkara di Jalan Papanggo No.1 RT. 03 RW. 02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Namun lokasi penangkapan di daerah Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah dan Trowolu Pencol Rt. 01/01, Kelurahan Ngaringan, Kabupaten Grobongan,” kata IPTU Falva Yoga.
Falva mengatakan pelaku pemalsuan STNK dan BPKB dengan cara mencetak STNK palsu, kemudian pada STNK palsu ditempel hologram asli yang dicopot dari STNK asli.
“Sedangkan BPKB palsu dengan cara mencetak halaman BPKB kemudian ditempel dengan sampul asli BPKB yang dibeli dari Internet,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh anggota unit III berdasarkan adanya informasi penjualan STNK dan BPKB palsu melalui media sosial.
Kemudian lanjutnya, anggota Unit III melakukan undercover buy dan melakukan pemesanan.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2018, pelapor menerima STNK palsu, lalu tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pencetak STNK palsu bertempat tinggal di Trowolu Pencol Ngaringan Grobogan Jawa Tengah.
“Dari hasil pengembangan, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK dan BPKB,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan yakni Rubiyanto bin Surib, warga Dusun Semenrejo RT.001/001, Kelurahan Truwolu, Kecamatan Ngaringan Grobogan Jawa Tengah. Sutrisno bin Surip, warga Dusun Semenrejo Rt.
001/001, Kelurahan Truwolu, Kecamatan Ngaringan Grobogan Jawa Tengah.
“Sutrisno, yaitu editor, pembuat STNK dan BPHP palsu,” katanya.
Sementara itu, Supriyanto, warga Dusun Semenrejo Rt. 001/001, Kelurahan Truwolu, Kecamatan Ngaringan Grobogan Jawa Tengah, berperan sebagai kurir anter barang ke jasa ekspedisi barang.
Barang Bukti yang berhasil disita yakni, 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu, 26 lembar STNK Palsu, 30 lembar surat ketetapan Pajak daerah kendaraan mobil palsu, 199 STNK berikut Surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan motor yang dipalsukan, 111 Surat ketetapan Pajak daerah untuk kendaraan bermotor R2 yang dipalsukan.
Kemudian 65 STNK sepeda motor yang dipalsukan, 3 BPKB asli, 1 BPKB palsu, 1 buku gambar, 3 Buah Sampul buku gambar, 2 buah lakban warna coklat, 1 Roll Plastik Foil emas, 1 Roll Plastik Foil warna Pelangi, 12 Plastik bungkus STNK, 3 Buah Stiker BPKB, 1 buah Lem Povinal, 3 Buah Carter kecil.
Selain itu 2 Buah Stempel Polda Metro Jaya, 1 Buah Stempel Polres Sragen, 2 Buah Stempel Polda Jateng, 1 Buah Stempel Satuan Lalu Lintas Polri, 2 Buah Stempel Staf Lantas Polda Metro Jaya, 1 Buah Stempel Tri Brata, 2 buah Stempel Tanggal, 1 Bak stempel, 4 Buah STNK asli yang diambil hologramnya, 7 Buah STNK asli, 1 Buah penggaris, 2 Buah Handphone Oppo warna putih, 3 buah Flashdisk, 1 buah laptop, 1 buah Laminating, 1 buah Printer HP warna Putih, 1 buah Printer Epson, 1 buah ATM BCA, 3 buah Bukti Pengiriman J & T, 3 Box Kardus untuk pengiriman, dan 1 buah HP OPPO.
Laporan: Erdan Faizal