Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Pertarungan adu kuat dana kampanye partai politik.dari pusat hingga daerah dalam pemilu 2019 sulit dipungkiri,hal ini akan tersaji dalam upaya pencapaian dukungan simpatisan dan penggalangan kekuatan.
Terlait hal ini KPU kabupaten Sekadau melalui Yuspya Nonong SH selaku Komisioner KPU Sekadau membidangi tehnis pada 9/9/2018 mengatakan”parpol peserta pemilu dan juga calon DPD diwajibkan membuka rekening dana kampanye, hal ini diatur Peraturan KPU Nomor 17/2013/tentang Pedoman Pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu,Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ada dua target yang diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye, yaitu partai politik dan caleg DPD.’ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan”hal itu diatur dalam Bab III tentang Rekening Khusus Dana Kampanye”Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD wajib menempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus dana kampanye pada bank umum,bunyi pasal 14 ayat 1 PKPU nomor 17/2013/.
Pada kesempatan ini Yuspiya Nonong didampingi Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dan Marikun S. Sos mengatakan”Melalui rekening khusus itu KPU bisa mengetahui modal awal masing-masing partai politik untuk kampanye Pemilu 2019 di Kavupaten Sekadau ,ujarnya.
Terkait dana khusua kampanye dikatakan mencakup, sumber pendanaan darimana, batas maksimal minimalnya sudah jelas, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran,pungkasnya../jp/dk