Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai tindak lanjut dari proses hukum atas berkas perkara yang telah memperoleh P. 21 atau berkas yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan maka pada hari Selasa 29 Agustus 2017 , penyidik Laka Lantas Polres Buleleng Aiptu I Nyoman Maruta dan Aiptu I Made Suartawan yang didampingi oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Buleleng IPTU I Dewa Made Ardana menyerahkan tersangka kasus Laka Lantas atas nama tersangka I Wayan Widana beserta barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas kepada pihak kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam kasus Laka Lantas yang terjadi pada hari Rabu 7 Juni 2017 ini, melibatkan pengendara Ran Dump Truk DK 9461 SB yang dikemudikan oleh tersangka yang datang dari arah utara menuju ke arah selatan, kemudian pada saat akan melewati sebuah bak penampungan sampah yang berada disebelah kiri jalan Ran Dump Truck DK 9461 SB mengambil haluan terlalu kekanan dan pada saat bersamaan datang pengendara sepeda motor Honda DK 7774 VT yang dikendarai oleh Luh Putu Indriyani yang datang dari arah selatan menuju keutara sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda DK 7774 VT Meninggal dunia, atas peristiwa tersebut pengendara Ran Dump Truck DK 9461 SB atas nama I Wayan Widana disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU. RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K. saat dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa “Penyidik Laka Sat Lantas Polres Buleleng selalu berupaya secara maksimal dalam melakukan upaya penyidikan kasus laka lantas, hal ini agar proses penyidikan dan Pemberkasan kasus laka lantas dapat dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengurangi hak hak tersangka”.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa “Penyidik juga selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng sehingga berkas perkara kasus laka lantas dapat segera diselesaikan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Buleleng”, ujarnya.
Kegiatan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung pada pukul 09.00 wita ini berjalan dengan lancar dan selanjutnya seluruh tanggung jawab tersangka dan barang bukti akan berada di Kejaksaan Negeri Buleleng dan akan menunggu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Priya).