Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Pemandangan Umum Bupati Sekadau atas 3(riga) Raperda Inisiatif DPRD Sekadau pada 10/9/2018 telah memberikan gambaran jelas bagaana pandangan ekaekutif terhadap Raperda inisiatif DPRD Sekadau.
Dari 3(tiga) Raperda Inisiatif DPRD hanya satu Raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang disambut baik dan memang diperlukan Pemerintah kabupaten Sekadau.
Terkait hal ini anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Hanura,Liri Muri SE,ditemui diruang fraksi,mengungkapkan kegusarannya”kita merasa kecewa atas pandangan umum tadi”tanpa kajian akademis hanya dengan dalih karena adanya aturan lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan tujuan pembangunan nasional, kesimpulannya kedua Raperda inisiatif tak perlu lagi dibahas’ujarnya. Yang jadi pemikiran kita di daerah lain bisa di jadikan perda, kenapa di Sekadau tidak bisa, pungkasnya. /jp/dk