Eksekutif’ berupaya ‘mentalkan 2 raperda usulan legislatif.

Selasa, 11 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar. Rapat paripurna ke- 7 Masa Sidang ke-3 DPRD Sekadau pada 10/9 mengagendakan Pemandangan Umum Bupati Sekadau atas 3 (tiga) buah Raperda Inisiatif DPRD Sekadau  tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Kemiteraan Bidan dan Bidan Kampung dan Pedoman Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemandangan umum Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs Zakaria Umar. M. Si,dalam pandangan umumnya eksekutif(bupati) berpandangan bahwa Raperda Inisiatif DPRD Sekadau tentang Jaminan Kesehatan Daerah(Jamkesda) tidak sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tujuan pembangunan nasional”tuturnya.

Baca Juga:  Kapolsek Melakukan Persembahyangan Bersama dan Lanjutkan Pembinaan Kepada Anggota

Pada kesempatan ini dituturkan ada sejumlah alasan yang melatar belakangi ketidak sesuaian usulan Raperda inisiatif tersebut, seperti, Jaminan Sosial Naaional dan Penyelenggaranya sudah diatur oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang. Jaminan Kesehatan Nasional sendiri sudah meruoakan bagian kebijakan naaional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019,tutur Zakaria Umar.

Baca Juga:  Bojonegoro di Nobatkan sebagai Kampung Pesilat, Bertepatan Hari Jadi Kabupaten ke 339.

Raperda tentang KemitKemitraan Bidan dan Bidan Kampung, merupakan Raperda Inisiatif kedua DPRD Sekadau juga bernasib sama dengan Raperda Jamkesda’.

Raperda yang kedua tersebut lebih teragis”ada ketidak sesuaian serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan dugaan tindakan penyalahgunaan kekuasaan bagi penyelenggara Negara dalam pembuatan peraturan perundang-undangan,pandangan eksekutif(bupati) ini memaparkan agar kemitraan antara bidan dan bidan kampung lebih efektif kalau diatur dengan Peraturan Kepala Daerah ,tuturnya.

Baca Juga:  Kodim 0816/07 Krembung laksanakan Karya Bhakti dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke 73.

Namun eksekutif masih membuka pembahasan lebih intensif antara Pansus DPRD dengan eksekutif lewat rapat kerja,tentu untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap kedua Raperda,ujar Zakaria Umar  disela paripurna. /jp/dk.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru