Kadesnya Ditahan, Warga ‘Ngluruk’, Demo Didepan Kantor Kejari Tuban.

 

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.

Tuntut Kadesnya dibebaskan dari jerat hukum, ratusan warga Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin, (10/09).

Dalam aksinya, massa mendesak agar Siti Ngatiyah, Kepala Desa (Kades) Mojoagung dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, Kades ditahan penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun anggaran 2017.

Baca Juga:  Siapa yang tidak mengetahui apa itu Organisasi?

Selain itu, ratusan massa juga meminta supaya suami Kades Mojoagung, Haji Makmur (46) ikut dibebaskan. Keduanya saat ini telah ditahan di Lapas Tuban terkait kasus tersebut.

“Bebaskan Kades kami, dan Haji Makmur. Karena mereka tidak bersalah,” ujar Sugeng, Koordinator Aksi di depan kantor Kejari Tuban.

Lebih lanjut, massa juga menyuarakan untuk menghentikan kriminalisasi hukum terhadap ibu Kepala Desa beserta suaminya. Sebab, sejauh ini mereka berdua di hadapan massa terkenal sangat baik dan mampu mensejahterakan rakyat.

Baca Juga:  Oknum Pegawai PT KAI Daop 8 Membandrol Pegawai Baru | Reporter Detik Kasus : Rudi

“Berkat ibu Kades dan suaminya, Desa kami sejahtera, tegakkan hukum seadilnya,” ungkapnya.

Massa lakukan orasi di depan kantor Kejari dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian dari Polres Tuban. Sementara bersamaan itu pula, perwakilan massa melakukan audiensi dengan petugas Kejari Tuban.

Dijelaskan sebelumnya, penahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.

Baca Juga:  Patah Bertahun-Tahun Tanggul Belum Di Perbaiki

Kabarnya, anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.

Akibat proyek itu, diduga Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (Mam/sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *