Kadesnya Ditahan, Warga ‘Ngluruk’, Demo Didepan Kantor Kejari Tuban.

Senin, 10 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.

Tuntut Kadesnya dibebaskan dari jerat hukum, ratusan warga Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin, (10/09).

Dalam aksinya, massa mendesak agar Siti Ngatiyah, Kepala Desa (Kades) Mojoagung dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, Kades ditahan penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun anggaran 2017.

Baca Juga:  Pemerintah Lumajang Optimis Raih Kembali Piala Penghargaan Adipura Tahun 2017.

Selain itu, ratusan massa juga meminta supaya suami Kades Mojoagung, Haji Makmur (46) ikut dibebaskan. Keduanya saat ini telah ditahan di Lapas Tuban terkait kasus tersebut.

“Bebaskan Kades kami, dan Haji Makmur. Karena mereka tidak bersalah,” ujar Sugeng, Koordinator Aksi di depan kantor Kejari Tuban.

Lebih lanjut, massa juga menyuarakan untuk menghentikan kriminalisasi hukum terhadap ibu Kepala Desa beserta suaminya. Sebab, sejauh ini mereka berdua di hadapan massa terkenal sangat baik dan mampu mensejahterakan rakyat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pemuteran Sambangi Warga Binaanya.

“Berkat ibu Kades dan suaminya, Desa kami sejahtera, tegakkan hukum seadilnya,” ungkapnya.

Massa lakukan orasi di depan kantor Kejari dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian dari Polres Tuban. Sementara bersamaan itu pula, perwakilan massa melakukan audiensi dengan petugas Kejari Tuban.

Dijelaskan sebelumnya, penahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.

Baca Juga:  Pria Diduga Mengalami Gangguan Jiwa Gantung Diri di Pagar SMPN I, Nagur

Kabarnya, anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.

Akibat proyek itu, diduga Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (Mam/sumber)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB