Polsek Duduksampeyan Bekuk DPO Maling HP

Minggu, 9 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Pengungkapan kejatahan 3C (curat, curas, curanmor) terus dilakukan. Sabtu kemarin (8/9), anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil menangkap buronan maling HP berinisial MR.

Penangkapan dilakukan setelah Siti Khodijah, korban pencurian, melapor ke SPK Polsek Duduksampeyan. Warga Desa Gredek itu melaporkan kehilangan handphone (HP) saat belanja di salah satu minimarket. HP merk Oppo miliknya tertinggal di dasbor motor.

Baca Juga:  Antusias Masyarakat Bersama Cawabup Tak Terbendung Menyambut Cabup Kaur

Usai belanja, Siti bingung. HPnya sudah tidak ada. Setelah membuat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, bukti petunjuk mengarah ke MR, warga Benjeng.

Baca Juga:  Menjaga Situasi Tetap Kondusif Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan Volly Ball dalam Rangka Turnamen Tajun Cup II

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengatakan MR sempat buron. Namun, tidak butuh waktu lama untuk menemukan pria kelahiran 1987 itu. Anggota opsnal Polsek Duduksampeyan berhasil meringkus MR di perbatasan Benjeng-Balongpanggang.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan HP Oppo milik korban. MR dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. “Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar AKBP Wahyu.

Baca Juga:  Menjalin Hubungan Yang Harmonis Bhabinkamtibmas Kayu Putih Melaksanakan Dds Ke Rumah Warga

Kapolres Gresik itu mengatakan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta. “Tersangka merupakan pelaku tunggal dan sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya (Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB