Proyek Pelabaran Jalan Milyartan Di Cangar Tanpa Plang Informasi.

Sabtu, 8 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jawa Timur-, Jumat 07 September 2018 Tim NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id Serta Detikkasus.com menjumpai adanya dugaan penyimpangan anggaran Negara yang di pergunakan untuk pembangunan Pelabaran Jalan Cangar – Pacet di Perbatasan Kota Batu dan Mojokerto – Propinsi Jawa Timur.

Menurut Supriyanto Ketua UMUM NGO PMBDS : Proyek Pelebaran yang diduga menelan Uang Negara senilai Milyartan rupiah melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sudah jelas bahwa Proyek di atas melanggar Perpres, Pasalnya tidak di jumpai Papan Bor atau Plang Informasi Proyek.

Baca Juga:  Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng Melaksanakan Pengaturan Jalur Malam.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

Menurut NGO PMBDS : Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.

Baca Juga:  DETIK KASUS | BABINSA LANGSUNG BANTU PEMBUKAAN JALAN BARU

Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, Bahwa Portal LPSE, Papan pengumuman resmi, dan sebagainya tertera.

Namun jika Proyek pelabaran Jalan di Cangar tidak mencantumkan Papan Bor Atau Plang Informasi Proyek maka dapat di katagorikan melanggar UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” Jelas Ketua NGO PMBDS.

Baca Juga:  Antisipasi Situasi Personil Sabhara Polsek Seririt Tingkatkan Patroli dan Pengaturan

Hasil Konfirmasi NGO PMBDS di Lapangan tidak ada yang berani menjelaskan berapa anggarannya, bahkan Papan Bor atau Plang Infomasi tidak tertera, Pihak NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id serta Detikkasus.com hanya mengambil data Video dan Gambar untuk bahan pemberitaan. Bersambung. (ilyas/ Abie).

https://youtu.be/jm20neqGFGw

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru