Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Perambahan Hutan di bumi Kaur sepertinya masih terus-menerus terjadi seolah-olah,tidak memiliki sangsi lagi
Di duga kasus ilegal loging,kian jadi meskipun di ketahui perizinan perusahaan tersebut berahir pada tanggal 18 Agustus 2018 sampai saat ini,perusahaan (Cv.Marantika) tersebut belum mengajukan permohonan untuk perpanjangan perizinanan.
Berikut keterangan dari salah satu oknum pejabat Dinas Kehutanan Bengkulu,sampai saat ini belum ada permohonan perpanjangan perizinan di masukan di kantor kami pak
Apabila stock barang (kayu) masih ada, kalau berdasarkan aturan,sebulan lagi izin mereka akan berahir maka pemegang izin harus mengajukan permohonan untuk perpanjangan perizinan ke Dinas terkait.
Untuk lebih jelah silakan saudara tanyakan ke Dinas LHK provinsi Bengkulu,karna hal itu masih termasuk pembinaan Dinas LHK provinsi Bengkulu tutup sumber.
Kepala Dinas LHK Bengkulu,Agus Priambudi hingga berita ini di kirimkan belum memberikan jawaban kompirmasi kepada awak media ini.
Pemegang izin IPK sama,hingga berita ini di lansir belum dapat di hubungi (Reza)