Bila Stock Masih Ada, Sebulan Sebelum Berahir, Harus Mengajukan Permohonan Perpanjangan

Jumat, 7 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Perambahan Hutan di bumi Kaur sepertinya masih terus-menerus terjadi seolah-olah,tidak memiliki sangsi lagi

Di duga kasus ilegal loging,kian jadi meskipun di ketahui perizinan perusahaan tersebut berahir pada tanggal 18 Agustus 2018 sampai saat ini,perusahaan (Cv.Marantika) tersebut belum mengajukan permohonan untuk perpanjangan perizinanan.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Pantau Giat Ibadah di Gereja GPIBI Banyupoh

Berikut keterangan dari salah satu oknum pejabat Dinas Kehutanan Bengkulu,sampai saat ini belum ada permohonan perpanjangan perizinan di masukan di kantor kami pak

Apabila stock barang (kayu) masih ada, kalau berdasarkan aturan,sebulan lagi izin mereka akan berahir maka pemegang izin harus mengajukan permohonan untuk perpanjangan perizinan ke Dinas terkait.

Baca Juga:  Berita Polisi | Kanit Dikyasa Bersama Srikandi Sat Lantas Polres Melawi, Sosialisasi Ops Patuh 2018 Lewat Radio.

Untuk lebih jelah silakan saudara tanyakan ke Dinas LHK provinsi Bengkulu,karna hal itu masih termasuk pembinaan Dinas LHK provinsi Bengkulu tutup sumber.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Unit Sabhara Polsek Seririt Laksanakan Gatur Dan Patroli Dialogis

Kepala Dinas LHK Bengkulu,Agus Priambudi hingga berita ini di kirimkan belum memberikan jawaban kompirmasi kepada awak media ini.

Pemegang izin IPK sama,hingga berita ini di lansir belum dapat di hubungi (Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB