LSM PMPRI MADINA BERIKAN DOKUMEN DUGAAN PENYIMPANGAN DINAS PUPR MADINA KE KEJARI

 

Detikkasus.com | Mandailing Natal- Sumatera Utara, Lembaga Swadaya Masyarakat PemudaMandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPR Indonesia ) Kabupaten Mandailing Natal Secara Resmi menyerah kah Dugaan Penyimpangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan pada Kamis 06/09. Adapun yang menjadi Sorotan LSM PMPR Indonesia Yakni Adanya Dugaan Penyimpangan yakni Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Putus Kontrak belum cair ke Kas Daerah sebesar Rp.67.550.000,00. Keterlambatan penyeleseian pekerjaan belum dikenakan Denda Sebesar Rp.762.583.320,82 dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Kontrak Sebesar Rp.317.152.145,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:  SEDEKAH BUMI DESA MEDALEM DIHADIRI OLEH FORKOPIMKA KEC TULANGAN KABUPATEN SIDOARJO.

Pebri Ardian sebagai Ketua DPC LSM PMPR Indonesia Kabupaten Mandailing Natal kepada Media ini menjelasakan telah Menyerahkan Dokumen mengenai Dugaan Penyimpangan yakni Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Putus Kontrak belum cair ke Kas Daerah sebesar Rp.67.550.000,00. Keterlambatan penyeleseian pekerjaan belum dikenakan Denda Sebesar Rp.762.583.320,82 dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Kontrak Sebesar Rp.317.152.145,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016. “Hari ini Kita Sudah Serahkan Dokumen Penyimpangan Mengenai Sejumlah Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Kejari sekaligus kita Lampirkan Hasil Audit BPK RI Untuk Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan Hasil Audit BPK RI Pada Tanggal 19 Mei 2017 Dengan Nomor : 41.C/S/XVIII.MDN/05/2016, Paparnya.

Baca Juga:  Korem 084/Bhaskara Jaya Bahas Pembinaan Tata Ruang Wilayah Pertahanan

Kemudian ditambahkan nya Harapan Kedepan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal segera memproses Laporan nya tersebut karena dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor: “ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 “

Baca Juga:  Penerimaan Anggota Polri 2017: 19 Calon Tamtama akan Bersaing dalam Tes PMK, Reporter Detik Kasus - PRIYA.

Hingga Berita Ini dikirimkan Ke Redaksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing belum bisa dihubungi terkait adanya Laporan LSM Ke Kejari mengenai Dugaan Penyimpangan yakni Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Putus Kontrak belum cair ke Kas Daerah sebesar Rp.67.550.000,00. Keterlambatan penyeleseian pekerjaan belum dikenakan Denda Sebesar Rp.762.583.320,82 dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Kontrak Sebesar Rp.317.152.145,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016. Kh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *