detikkasus.com | Sumedang – Hal yang disampaikan salah satu warga korban mafia Jalan Tol Cisumdawu kepada Tim 9 Jejak Kasus, Rabu (05/09) mengenai berita yang beredar di masyarakat banyak tentang kejanggalan yang terjadi yang sudah menjadi rahasia umum atau konsumsi publik.
Diduga adanya pembayaran tanah dan rumah diluar patok yang tidak kena penggusuran Jalan Tol, ada juga beberapa rumah yang berada di peta 9 dan peta 10, mereka sudah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, tetapi rumah tersebut tidak digusur, bahkan rumah tersebut dibangun lebih mewah dari sebelumnya, bahkan bertingkat seperti rumah yang berada di peta 10 dengan pemiliknya bernama Ina begitu juga dengan pemilik yang bernama Usman yang mana rumah dan tanahnya diluar patok akan tetapi diduga telah mendapat ganti rugi dan banyak lagi yang lainya di peta 9 dam 10.
Begitu yang disampaikan nara sumber kepada Tim Jejak Kasus
Nara sumber juga mengatakan bahwa pembebasan tanah dan bangunan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Desa Ciherang ini dapat menimbulkan kemiskinan terhadap masyarakat.” Diduga dalam hal ini ada persekongkolan yang terorganisir diduga merugikan masyarakat dan juga dapat merugikan uang negara,” ujarnya.
Lanjut narasumber Tim Impersial sebagai penentu harga telah berbuat semaunya tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, bahkan timbul kecemburuan sesama tetangga yang mana tanah dan bangunan sama serta berdampingan letaknya tetapi harganya bisa berbeda ada apa ini?. “Setiap kami datang ke BPN menanyakan masalah harga, santai saja petugas BPN itu mengatakan, tanyakan ke pengadilan aja?,” tegas narasumber.
Selanjutnya Tim Jejak Kasus menemui Kepala Desa (Kades) Ciherang di kediamanya dan menanyakan sesuai paparan narasumber.
Kades Ciherang mengatakan mengenai komplen masalah harga masih dalam peninjauan kembali.”Mengenai pembayaran diluar patok saya tidak tau,”tandasnya.
Laporan: Deddy Yusni/ Tim JK Sumedang