Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kaur, Riky Musriza SH.MH mengatakan, hari ini pelaksanaan serah terima tersangka kasus dana desa Kedataran Kecamatan Maje tahun 2016
Berikut keterangan selengkap nya yang di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Riky Musriza. SH.MH, Pada hari ini Senin tanggal 3 September 2018 dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tipikor dana desa Kedataran.
Tersangka JU di tahan oleh JPU selama 20 hari kedepan, selnjutnya berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu dua hari kedepan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.
Tersangka JU didakwa dengan Dakwaan Kombinasi, Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidiar Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 UU 31 99 jo UU No 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasi Pidsus Riky Musriza. SH.MH menambahkan, serah terima tersangka Kades Kedataran JU serta Barang Bukti bertempat di Rumah tahanan “Malabero” Bengkulu, tersangka JU di tahan Kejaksaan Negeri Kaur & di titip di Rutan Malabero Bengkulu terhitung sejak tanggal 24 Juli 2018.
(Reza)