Jawa Timur | Detikkasus-com, 1/9/18, Telah banyak kasus perceraian di kabupaten Sidoarjo khususnya di PA Sidoarjo notabene PA Sidoarjo bukan solusi untuk merukunkan permasalahan biduk rumah tangga,tetapi PA Sidoarjo ajang perceraian kelas tinggi,Hakim serta jaksa mengketok palu kayu seenaknya hingga pendaftaran perceraian bisa terlaksana dengan baik.
Kali ini memang kasus rumit sepanjang hidup manusia,semua keluarga dari pihak istri mencerai beraikan rumah tangga adiknya, seorang keluarga dari Bungurasih Utara kakak yang pertama dari istri sebut saja Hadi Sutrisno kakak nomer satu dari 4(empat bersaudara) sangat tragis dan seenaknya mendaftarkan proses perceraian adiknya yang ragil ke PA Sidoarjo dengan menjumpai menemui Pengacaranya berinisial Pujhi wahjono warga Bungurasih timur XX no 88.
Sebuah biduk rumah tangga seseorang,entah itu di dalam rumah tangganya ada suatu perselisihan,ataupun rumah tangga tersebut tidak ada perselisihan,orang lain siapapun tidak bole dan tak pantas untuk ikut serta mencampurinya, Kalaupun ada yang ikut mencampurinya bisa terjerat Melanggar pasal 335 KUHP, juga bisa melanggar pasal 28 ayat a-j, KUHP.
Kronologis kejadian setahun lalu, Hadi Sutrisno bekerja sama dengan semua keluarganya kompak untuk mendaftarkan perceraian adik ragilnya ke PA Sidoarjo, adiknya meyarti (nama samaran Atik) ini yang mengganggu istri dan anakku juga menjemput dari rumahku tanpa berpamitan seijin suaminya untuk bepergian bersama adiknya meyarni (nama samaran anik) dan ibunya sukaryati yang membiayai pendanaan pembayaran di PA Sidoarjo juga pembayaran menyewa pengacara tersebut.
Didalam proses perceraian tersebut saya di sudutkan dengan pasal 116 tentang perekonomian kehidupan sehari hari, padahal mulai proses perceraian PA hingga sekarang saya tetap mengasih uang ke istri meskipun sedikit dengan saya titipkan melalui anak saya,bahkan ulah pemutusan PA Sidoarjo yang sepihak tak memikirkan dampaknya yang lain, seharusnya PA bisa meredam dan merukunkan biduk permasalahan malah hanya memutuskan sepihak tanpa ada tanda tangan saya bisa muncul akte cerai.
Konfirmasi awak media team jejak kasus / Detikkasus.com terus berlanjut ke keluarga pihak sang istri, karena sudah terendus media hingga terpaksa berita ini diturunkan Hadi Sutrisno seharusnya mendapat tindakan tegas dari aparat terkait setempat, orang tersebut juga mempunyai usaha, servis, jual beli computer, cypiu, namun dalam berdagang tidak mempunyai surat ijin usaha domisili. (sulton).