Detikkasus.com | Propinsi Sulsel, Kabupaten Bantaeng-, Kisruh Pilkades Pattallassang terus bergulir hingga berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Setelah Kurang lebih 8 Bulan berproses, maka Pada tanggal 14 Agustus 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Hakim Ketua Majelis Budi Hartono,SH yang didampingi Hakim Hakim Anggota Muhammad Ikbal,M,SH, serta M.Herry Indrawan, P.S.Sos. SH, MH membacakan Putusan Perkara No. 02/6/2018/PTUN MKS Antara Muh.Zubair Melawan Bupati Bantaeng selaku Tergugat I dan Subhan Selaku Tergugat II. Dalam amar putusan yang diterima oleh Penggugat berbunyi :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Bantaeng No.140/600/XII/2017, Tanggal 9 Desember 2017 tentang pemberhentian penjabat kepala Desa pattallassang, dan pengesahan penetapan kades Pattallassang masa jabatan 2017-2023 atas nama Subhan.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 140/600/XII/2017
4. Menghukum Tergugatdan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarannya sejumlah 760.000
Menurut Penggugat Andi Zubair bahwa, ” Dalam gugatan saya sebagi poin penting dalam gugatan di PTUN adalah meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk segera membatalkan SK Bupati Bantaeng Nomor:140/600/XII/2017 Dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
Lanjut disampaikan bahwa dengan adanya Putusan PTUN Makassar, Maka saya meminta kepada Pemda Bantaeng untuk segera menindak lanjuti hasil keputusan PTUN Tersebut, demi keamanan dan kedamaian warga Masyarakat Desa Pattallassang”. Ucapnya
Sementara Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Pattallassang yang juga Selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pattallassang mengatakan” Sampai saat ini saya selaku Ketua Panitia Pilkades Pattallassang 2017 belum menetapkan Kades Terpilih karena adanya Kecurangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab pada saat proses Pilkades dan sekarang sudah diperkuat dengan Putusan PTUN Makassar.
Setelah adanya Putusan PTUN dan berdasarkan Penetapan BPD Pattallassang Andi Subair kembali menegaskan meminta kepada Pemda Bantaeng untuk segera Melaksanakan Putusan PTUN Makassar yang saat ini sudah saya kirimkan Salinan Putusan PTUN Makassar kepada semua instansi terkait”. Ucapnya.(Udhin)