Rokan Hulu | Detikkasus.com-, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap dua pelaku pembakar lahan Amran, Rabu (29/8/2018).
Kedua pelaku berinisial AR alias Ayar (46) seorang petani dan SR alias Rambe Baling (45) seorang wiraswasta.
Keduanya terbukti membakar lahan kurang lebih Dua Pantak di Dusun II Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah mancis dan satu potong kayu yang terbakar,” ujar Kapolres Rohul,
AKBP Hasyim Risahondua saat dikonfirmasi Detikkasus.com
Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua mengatakan, lahan yang dibakar berada di RT 08/RW 04 Dusun II Dewa Koto Tandun Kecamatan Tandun. Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Koto Tandun pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah mendapat informasi, petugas dari Polsek Tandun menuju lokasi kebakaran lahan dan langsung mematikan api dengan peralatan seadanya.
“Petugas menemukan api membakar tumpukan kayu pohon karet dan pohon sawit. Api semakin membesar, lalu kemudian petugas mengambil titik koordinat,” kata Hasyim.
Di lokasi kebakaran, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Epet yang sedang menjaga alat berat di sekitar lokasi karhutla.
Tonton: Ngusir Tawon Pake Api, Dua Warga Tandun di Tahan
https://youtu.be/_TBwCw59ofw
“Menurut pengakuan saksi Epet, lahan dibakar oleh Ayar,” ujar Hasyim.
Selanjutnya, di konfirmasi ” Amran selaku punya lahan, saya tidak keberatan dengan kebakaran lahan saya itu, ” jelas Amran.
Sementara itu, saat petugas memadamkan api yang menyala, diperoleh informasi dari Rambe Baling bahwa api yang masih hidup dikarenakan membakar sarang tawon.
“Menurut pengakuan Ayar, ia disuruh membakar lahan oleh Rambe Baling. Sehingga, petugas menangkap kedua pelaku,” jelas Hasyim.(Rahmat)