Limbah B3

Kamis, 30 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.
Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
mudah meledak (explosive);
pengoksidasi (oxidizing);
sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
sangat mudah menyala (highly flammable);
mudah menyala (flammable);
amat sangat beracun (extremely toxic);
sangat beracun (highly toxic);
beracun (moderately toxic);
berbahaya (harmful);
korosif (corrosive);
bersifat iritasi (irritant);
berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
karsinogenik (carcinogenic);
teratogenik (teratogenic);
mutagenik (mutagenic).

Baca Juga:  Warga Rt 03 Rw 15 Kelurahan Mukti Harjo Kidul Kecamatan Pedurungan Semarang Memperingati Hari Ibu

Baca Beritanya: Ketua Umum NGO PMBDS Laporkan Ke Polisi 30 Truk Limbah B3 Alumunimum Dari Bakalan Sumobito Di Buang Ke Wilayah Hukum Polres Mojokerto.

Baca Juga:  Ribuan Anggota Keluarga Hadiri Haul KH Muhammad Sholeh Faqih, Berdatangan dari Seluruh Penjuru Nusantara, Hernandi K S.Sos M.Si

Tonton : 30 Truk Limbah B3 Alumunimum Dari Bakalan Sumobito Di Buang Wilayah Polres Mojokerto.

https://youtu.be/6l9QZnKoynw

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto-, Rabu 29 Agustus 2018, Menindaklanjuti laporan informasi warga adanya pembuangan Limbah B3 alumunium, Ketua Umum NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id + Detikkasus.com turun lapangam, Usai melalukan cek lokasi ternyata benar adanya Tim menemukan tempat pembungan Limbah bahan baku beracun (B3).

Baca Juga:  Kondisi Cafe Morena dan Doremi Tunggorono Setelah Dirazia Polres Jombang

Adapun alamat tempat tambang Galian C Sekaligus Tempat Pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3). Di Wilayah Hukum Polsek Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Limbah bahan baku beracun (B3), Jenis Alumunium yang di datangkan dari Pabrik Pabrik Sumobito – Jombang diprirakan 30 Truk.

Ketika di konfirmasi Warga mengatakan tempat yang tambang Galian C milik Abah Dawang warga sekitar.

Sementara Jublangam tempat Pembuangan Limbah B3 bekas galian C milik Abah Lik warga Dusun sekitar. Ketika Polisi menerima laporan informasi dan Konfirmasi berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan Hukum ini. Bersambung. (Ilyas).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru