Kepala BPN Kaur : Kepala Desa Bisa Memungut Biaya PTSL, Berdasarkan Ketentuan

Rabu, 29 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Di jumpai di ruang kerja nya, Rabu tanggal 29 Agustus 2018, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur, Jamaluddin SH MH mengatakan, Kepala Desa, boleh memungut dana dari warga nya, untuk kepentingan pembuatan PTSL (pendaptaran tanah sistematis lengkap).

Di jelaskan Jamaluddin SH.MH, Dasar Hukum, Kepala Desa boleh memungut dana dengan masyarakat, untuk pengurusan PTSL ialah, Keputusan Bersama antara, Menteri Agraria & tata ruang/kepala BPN Pusat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, tentang,”Pembiayaan Persiapan Pendapataran Tanah Sistematis”

Baca Juga:  JADIKAN SISWA YANG PUNYA MENTAL DAN BERKARAKTER BAIK, PG/TK ALAM ISLAM HARAPAN PERTIWI ADAKAN DRUM BAND DAN PERLOMBAAN.

Di tambahkan Jamaluddin SH MH, Keputusan Bersama ketiga kementrian di tuangkan di dalam SK nomor 25/SKB/V/2017 & nomor 590-3167A – 2017 dan nomor 34 tahun 2017.

Baca Juga:  Laka Lantas "SAMPAH Renggut Nyawa Pelajar"

Pemungutan dana dari masyarakat untuk kepentingan pembuatan PTSL boleh di lakukan, dan hal itu sah,di tuangkan di dalam ayat ketujuh, poin 4 di sebutkan, katagori lV, Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, besar nya pungutan dana maksimal 200.000/PTSL.

Baca Juga:  Secara Berkesinambungan Sambangi Warga Menyampaikan Pesan Kamtibmas.

Dana tersebut,dengan tegas saya katakan,bukan untuk Kepala Desa, bukan pula untuk Pegawai BPN Kaur, melainkan untuk biaya mengurus persaratan, pembuatan PTSL apabila di temukan, oknum kepala desa yang memungut dana melebihi ketentuan yang ada, tanggung jawabkan masing-masing,dan jangan melibatkan pegawai BPN Kaur, Tegas Jamaluddin SH.MH.
(Reza)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru