Majalengka | Detikkasus.com-, Permasalahan program dana desa sarana dan prasarana air bersih pada anggaran 2017 lalu akan menjadi perhatian kejaksaan tinggi jawa barat meski sudah di laporkan ke kejaksaan negeri majalengka.
Warga masyarakat desa sindangkerta di wakili oleh seorang warga di dampingi oleh LSM KPK-TIPIKOR Majalengka menemui kejaksaan tinggi jawa barat pada selasa,(28/08/2018)
di temui oleh staff PENKUM (penerangan hukum) Yeni S, SH di ruangan kerja nya, beliau mengatakan sangat antusias dengan laporan tembusan perkara dugaan korupsi kasus sarana dan prasarana peningkatan air bersih dana desa tahun anggaran 2017 di desa sindangkerta,beliau mencontohkan kasus kepala desa padabenghar kabupaten kuningan yang sidang nya sedang berjalan di pengadilian tipikor bandung bahwa jika ada di temukan fakta perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala desa sindangkerta maka perkara nya akan tetap lanjut apalagi hal itu terjadi pada anggaran yang sudah lewat.
” saya sangat antusias dengan adanya laporan dari masyarakat dan lembaga tentang dugaan kasus korupsi dana desa di daerah, kami pihak kejati tentu akan ikut memantau perkara yang di laporkan ke kejaksaan negeri majalengka, masyarakat tidak perlu kawatir jika di temukan ranah korupsi nya maka kepala desa akan di proses ke pengadilan tipikor seperti desa padabenghar kabupaten kuningan dimana perkara nya tidak jauh beda dari segi nominal anggaran ” Kata Yeni S, SH
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 2016 hingga pertengahan 2017 lalu, terdapat 110 korupsi anggaran desa yang telah diproses oleh penegak hukum dan diduga melibatkan 139 pelaku. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sedikitnya Rp 30 miliar.
Dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan Kepala desa
Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Laporan. Yudi Hidayat ( Tim9)