KEJATI JABAR IKUT PANTAU KASUS DESA SINDANGKERTA

Rabu, 29 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka | Detikkasus.com-, Permasalahan program dana desa sarana dan prasarana air bersih pada anggaran 2017 lalu akan menjadi perhatian kejaksaan tinggi jawa barat meski sudah di laporkan ke kejaksaan negeri majalengka.

Warga masyarakat desa sindangkerta di wakili oleh seorang warga di dampingi oleh LSM KPK-TIPIKOR Majalengka menemui kejaksaan tinggi jawa barat pada selasa,(28/08/2018)

di temui oleh staff PENKUM (penerangan hukum) Yeni S, SH di ruangan kerja nya, beliau mengatakan sangat antusias dengan laporan tembusan perkara dugaan korupsi kasus sarana dan prasarana peningkatan air bersih  dana desa tahun anggaran 2017 di desa sindangkerta,beliau mencontohkan kasus kepala desa padabenghar kabupaten kuningan yang sidang nya sedang berjalan di pengadilian tipikor bandung bahwa jika ada di temukan fakta perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala desa sindangkerta maka perkara nya akan tetap lanjut apalagi hal itu terjadi pada anggaran yang sudah lewat.

Baca Juga:  Himbauan Kamtibmas Polres Ponorogo, Malam Tahun Baru 2021

” saya sangat antusias dengan adanya laporan dari masyarakat dan lembaga tentang dugaan kasus korupsi dana desa di daerah, kami pihak kejati tentu akan ikut memantau perkara yang di laporkan ke kejaksaan negeri majalengka, masyarakat tidak perlu kawatir jika di temukan ranah korupsi nya maka kepala desa akan di proses ke pengadilan tipikor seperti desa padabenghar kabupaten kuningan dimana perkara nya tidak jauh beda dari segi nominal anggaran ” Kata Yeni S, SH

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Beri Perhatian Kepada Warga yang Sedang Berduka Cita

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 2016 hingga pertengahan 2017 lalu, terdapat 110 korupsi anggaran desa yang telah diproses oleh penegak hukum dan diduga melibatkan 139 pelaku. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sedikitnya Rp 30 miliar.
Dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan Kepala desa

Baca Juga:  Sidak Duktang Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Jelang IMF

Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Laporan. Yudi Hidayat ( Tim9)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru