detikkasus.com – Hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 pukul 13.00 wita Kapolres Buleleng AKBP Suratno S.I.K dan didampingi Kabag Ops Polres Buleleng, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasubag Humas Polres Buleleng telah melaksanakan giat Press Release kepada wartawan dan awak media terhadap beberapa Kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres Buleleng beserta Polsek -polsek jajaran Polres Buleleng.
Adapun beberapa kasus sbb antara lain :
Narkotika 3 kasus :
– Laporan Polisi Nomor : LP/84/VIII/RES.4.2/2018/Bali/Res Buleleng tanggal 15 agustus 2018 tersangka Irwan Firmansyah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Laporan Polisi Nomor : LP/85/VIII/RES.4.2/2018/Bali/Res Buleleng tanggal 16 Agustus 2018 tersangka Ketut Suarsana alias Ponal melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Laporan Polisi Nomor : LP/86/VIII/RES.4.2/2018/Bali/Res Buleleng tanggal 16 Agustus 2018 tersangka Ketut Teken alias Teken melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Curanmor 2 kasus :
– Laporan Polisi Nomor : LP-B/188/VIII/2018/Bali/Res Bll tanggal 22 Agustus 2018 Kadek Widiastawa dan Kadek Sugiarta melanggar pasal 362 KUHP
– Laporan Polisi Nomor : LP-B/14/VIII/2018/Bali/Res Bll/Sek Kbt tanggal 3 Agustus 2018 tersangka Muhamad Adi Yanto, Salam Rohmat, Nyoman Karmaya, melanggar pasal 362 KUHP.
Anirat 1 kasus :
– Laporan Polisi Nomor : LP/36/VIII/2018/Bali/Res Bll/Sek Sksd tanggal 8 Agustus 2018 Tersangka an. H I melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP
Cusa 2 kasus :
– Laporan Polisi Nomor : LP/63/VIII/2018/Bali/Res Bll/Sek Bjr tanggal 23 Agustus 2018 Tersangka an. Made Darma melanggar pasal 362.
– Tersangka an Komang Wiwin melanggar pasal 362 ditangai oleh Sek Kota Singaraja.
Kapolres Buleleng menyampaikan dalam hal ini menyatakan,”bahwa Polres Buleleng dalam minggu ini telah melakukan beberapa pengungkapan kasus dan ini perlu di Apresiasi, namun demikian Polres Buleleng kedepan akan terus bekerja lebih keras lagi sehingga semakin optimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, diharapkan juga peran aktif masyarakat untuk membantu Polri dalam pengungkapan ataupun mencegah beberapa kasus yang ada di Buleleng,”ucap Beliau.