Sidang Gugatan 2 Warga Terhadap Bupati Mojokerto Dan PT. RESTU IBU ABADI (PRIA) Di PTUN Surabaya.

 

Detikkasus.com | SIDOARJO – JAWA TIMUR-, Kasus Sidang gugatan 2 warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terhadap PT Restu Ibu Abadi (PRIA) digelar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Sidoarjo, Selasa 28 Agustus 2018. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB mengagendakan kelengkapan surat.

Hari Tjahyono, Ketua Tim Advokasi Hukum PT PRIA menjelaskan, gugatan ini bukanlah merupakan class action, melainkan individu yang mengatasnamakan warga Desa Lakardowo.

Baca Juga:  Dokter Hakim Unggul Di Dapil 2 Pilcaleg Kabupaten Kolaka

“Yang gugat 2 orang, yaitu Sutaman dan Rumiyati. Sedangkan yang digugat adalah Bupati Mojokerto selaku Pimpinan Pemkab Mojokerto, yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/1886/kep/416-110/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang izin lingkungan kegiatan usaha industri batako PT Putra Restu Pria Abadi di Tata Usaha Negara perkara no 100/g/2018/ptunptsby,” jelas Hari Tjahyono. Selasa 28 Agustus 2018.

Terkait materi gugatan, Hari menilai gugatan yang diajukan warga sedikit melebar sampai pada seluruh legalitas yang dimiliki PT PRIA.

Baca Juga:  Layani Giat Masyarakat Berlalulintas di Depan SD 1 Sukasada di Pagi Hari

“Itu dalam materi gugatan mencakup semuanya. Dan dari penggugat tidak bisa bedakan izin lingkungan dan batako,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mujiono selaku Asisten Direktur PT PRIA mengaku gugatan warga tersebut terasa aneh. Sebab, sekarang ini proses audit lingkungan yang dilakukan tim independen atas permintaan warga belum selesai. Anehnya, warga langsung mengajukan gugatan.

Baca Juga: https://beritapolisi.id/sidang-gugatan-2-warga-terhadap-bupati-mojokerto-dan-pt-restu-ibu-abadi-pria-di-ptun-surabaya/

“Harusnya audit selesai dulu dan hasilnya keluar. Ini, audit belum selesai mereka ajukan gugatan. Mereka minta PT PRIA ditutup, di satu sisi mereka minta ganti rugi. Kalau mau ganti rugi, apanya yang dirugikan. Selain itu, minta ganti rugi tapi mau ditutup, itu sudah bertolak belakang,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Perayaan Hari Jadi Kabupaten Humbang Hasundutan Ke-16 Di Pollung - Detik Kasus Sumut

Sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang gugatan berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 4 September 2018 jam 09.00 WIB.

Agendanya ialah penambahan kelengkapan surat dan keterangan saksi. Ada 3 saksi yang akan dihadirkan dari pihak penggugat. (TIM9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *