detikkasus.com | Bogor – Center of Alternative Dispute Resolution and Empowerment (CARE) IPB menyelenggarakan Focus Group Discussion tentang Resolusi Konflik Rumah Dinas, yang dilangsungkan di ruang sidang PSP3, Kampus IPB Jl. Raya Padjajaran, Kota Bogor, Selasa (28/8/2018).
Kegiatan dihadiri oleh Danrem 061/SK Kolonel Inf Muhamad Hasan beserta beberapa jajarannya, Hukum Kodam III/Siliwangi diwakili oleh Mayor Chk Harry dan Mayor Chk Agus, Zeni Kodam III/Slw diwakili Dandenzibang Mayor Czi Joy Calter, Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Arm Doddy, Kompol Gayo mewakili Kapolresta Bogor, Ketua Dewan CARE LPPM IPB Prof. Agit Kriswan Triyono, Pusat Mediasi Konflik Nasional (PMKN) Arief Rachman, perwakilan BPN, tokoh Bogor Guntur Santoso, sejumlah perwakilan dari Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Polresta Bogor Kota, perwakilan Perguruan Tinggi, Akademisi IPB, dan Kompolnas Andre Pulungan yang berlaku sebagai moderator.
Danrem 061/SK Kolonel Inf Muhamad Hasan yang ditemui usai kegiatan menyampaikan, ini adalah kegiatan yang diprakarsai oleh CARE LPPM IPB yang membahas tentang resolusi konflik rumah dinas. “Disini kita diundang untuk menyampaikan permasalahan kita kemarin. Dalam diskusi ini, dijelaskan bahwa permasalahan rumah dinas itu, tidak hanya disini, tapi di daerah lain juga sama dan itu, tidak hanya dialami oleh institusi TNI POLRI saja tapi juga terjadi di institusi lain,” terang Danrem.
Danrem melanjutkan, dalam diskusi ini, juga dibahas tentang langkah-langkah yang baik sebagai resolusi konflik. “Dari diskusi ini, kita mendapat beberapa masukan yakni bagaimana mengelola dan merawat kembali aset kita. Penertiban yang kita lakukan beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur tapi ada beberapa hal yang harus kita benahi terkait pengawasan, pemeliharaan, dan pengendalian aset-aset Korem supaya sesuai dengan fungsi dan haknya,” terang Danrem.
Ada beberapa rekomendasi dari diskusi hari ini, sambung Danrem, diantaranya; akan ada pertemuan kembali, lalu prosesnya tetap dilakukan secara persuasif, dan ada mediasi. Selain itu, CARE IPB menawarkan diri sebagai mediator. Yang mana, pihak Korem menggandeng PMKN dan CARE IPB untuk melatih Babinsa agar menjadi tenaga-tenaga mediator dalam menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat.
Sementara, Ketua Program CARE LPPM IPB, Agit Kriswan Triyono yang membuka diskusi menuturkan, diskusi ini, dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari solusi dari berbagai macam konflik agar dapat diselesaikan dengan hasil “Win Win Solution” sekaligus memetakan permasalahan dan mencari solusi sebagai titik tengah di luar jalur yang formal. Prosesnya adalah mediasi, yang diharapkan terjadi resolusi konflik.
“Tiga point penting yang juga dibahas pada diskusi ini; pertama, TNI sudah benar dari sisi hukum, sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup lengkap. Namun, ada saran dari ahli hukum yakni perlu ditambah lagi dokumen-dokumen yang kaitan hukumnya sampai ke Udang-Undang, bukan hanya regulasinya saja. Kedua, pihak TNI akan melanjutkan proses ini, secara persuasif dengan jalur yang benar dan tidak melanggar hukum. Ketiga, terkait kasus senada, sebagai pembelajaran ke depan perlu antisipasi terkait pengelolaan aset negara khususnya aset TNI,” ungkapnya.
Disisi lain, Arief Rachman, salah seorang mediator dari Pusat Mediasi Konflik Nasional (PMKN) menyampaikan, yang diharapkan dari permasalahan ini, adalah bagaimana pengembalian aset negera bisa diterima oleh semua pihak dengan cara humanis dan persuasif. Dan tentunya sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.
“Masukan yang saya berikan, pengawasan pemanfaatan rumah dinas ditingkatkan. Dilakukan pendekatan dengan cara humanis dan mediasi yang benar. Karena yang selama ini terjadi adalah negosiasi bukan mediasi. Itu yang belum di mengerti banyak orang. Karena dalam mediasi tidak bicara menang atau kalah. Mediasi itu, adalah satu cara dimana, kedua belah pihak mendapat kesamaan persepsi, kesepakatan yang bisa diterima dan disepakati bersama,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kompol Gayo mewakili Kapolresta Bogor Kota. Ia mengatakan, mengenai perumahan dinas POLRI, permasalahan dan situasinya mungkin sama dengan instansi lainnya. Dimana, masih ada yang ditempati oleh penghuni yang sebenarnya sudah tidak berhak.
“Kegiatan diskusi ini, cukup menarik. Diharapkan ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan penyelesaian semua konflik yang terjadi, khususnya penanganan rumah dinas dalam rangka mempertahankan aset-aset negara maupun instansi,” kata Gayo.
Diakhir diskusi, moderator menyampaikan kesimpulan dalam beberapa point, yaitu;
1. Setiap Instansi harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aset tanah dan bangunan seperti apa yang disampaikan oleh BPN.
2. Melaksanakan evaluasi mengenai metode mediasi yang digunakan.
3. Rumah adalah kebutuhan dasar. Dimana, instansi lain harus terlibat dalam pemenuhannya.
4. Semua pihak harus patuh terhadap regulasi yang sudah disepakati.
5. Perlu adanya lembaga khusus yang melaksanakan pengamanan aset negara.
Penulis: Penrem 061/Sk/Erdan)