Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si bersama Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto, SH., SIK., MH dan anggota Sat Lantas pada hari Senin (27/08/2018) menggerebek seorang pelanggar lalu lintas dirumahnya di Kelurahan Ledok Wetan Kota Bojonegoro. Adapun identitas warga yang digerebek yaitu Murtadho (44) warga Jalan MH. Thamrin Gag Rukun Lorong 1 RT 009 RW 002 Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Kota Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro kepada Awak media ini mengungkapkan bahwa apa yang saat ini dilakukan merupakan bentuk tindakan represif kepada warga setelah seorang warga tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
Kapolres juga manambahkan bahwa Murtadho sebelumnya pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018 sekira pukul 06.00 WIB melintas di Pertigaan lampu merah klagon ingin mengantarkan anaknya yang sekolah di MTs Al Rosyid Kendal Kecamatan Dander. Karena diketahui tidak memakai helm sebagai alat keselamatan dalam berkendara beserta anaknya, akhirnya oleh petugas yang berada di lokasi sedang mengatur lalu lintas dihentikan.
Saat dihentikan tersebut, anggota memeriksa kelengakapan surat berkendara juga tidak dapat menunjukkan baik SIM maupun STNK milik pelaku, akhirnya oleh petugas hanya dikenakan sanksi teguran saja dengan menahan KTP milik pelaku dengan maksud saat nantinya akan mengambil KTP, pelaku dapat menunjukkan helm berstandar SNI sebagai alat keselamatan dan SIM serta STNK sebagai kelengkapan berkendara.
“Karena selama 1 hari tidak mengambil KTP miliknya, Kapolres bersama Kasat Lantas menggerebek rumah pelaku berdasarkan alamat yang tertera di KTP milik pelaku”, ucap Kapolres.
Setelah sampai di rumah pelaku, Kapolres bersama rombongan ingin memberikan sebuah helm berstandar SNI serta kaos ajakan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Selain untuk mengajak menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, kedatangan Kapolres bersama rombongan juga untuk menjalin silaturrahmi antara Polres Bojonegoro dengan pelaku pelanggar lalu lintas.
“Kami ingin mengajak untuk menjadi pelopor berlalu lintas, karena keselamatan bukan untuk Polisi, namun untuk semua pengendara”, imbuh Kapolres.
Usai bersilaturrahmi dan memberikan sebuah helm berstandar SNI sebagai kelengkapan keselamatan berkendara serta membagikan kaos pelopor kesalamatan dan mengajak untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan saat berkendara, acara silaturrahmi tersebut juga mengenalkan tentang tugas polisi sebagai aparat penegak hukum yang salah satunya memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas.
“Saat kami bersilaturrahmi, pelaku telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan tidak akan mengulanginya”, ucap Kapolres menirukan perkataan pelaku.
Kepada media ini pula Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat terutama warga Bojonegoro untuk pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dengan selalu mentaati semua aturan berlalu lintas di jalan serta mentaati rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi diri dengan alat keselamatan berkendara dan surat kelengkapan berkendara. Karena awal adanya kecelakaan di jalan dari adanya pelanggaran lalu lintas di jalan saat berkendara.
“Stop kecelakaan, stop pelanggaran. Keselamatan untuk kemanusiaan”, pesan Kapolres.(Her)