Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA, Polsek Bangkinang Kota telah menangkap 1(satu) orang yang diduga Penyalahguna narkoba pada Selasa (25/08/2018) di jalan Teratai Kec.Bangkinang kota Kab. Kampar.
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah Y alias I ( LK,36 Th) Warga Desa Batu Belah Kec. Kampar Kab. Kampar.
Dari Penangkapan Pelaku Pihak Kepolisian Berhasil Mengamankan Barang bukti dari Tersangka Y alias I sejumlah barang bukti yaitu : 7 (tujuh) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, Uang Rp 300.000.( Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario BM 3022 OJ, Hp Nokia.
Pengungkapan kasus ini berawal
Pada hari Sabtu Tanggal 25 Agustus 2018 sekira pukul 18.00 Wib Saat Kapolsek Bangkinang Kota dan Kanit Reskrim beserta dua org anggota reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang masyarakat yg duduk diatas sepeda motor merk honda Vario sedang menunggu salah seorang pemesan narkoba jenis Shabu-shabu.
Menindak lanjut informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota langsung melakukan Penyelidikan, sertaTim Melihat Salah Seorang yang mencurigakan dan Tim langsung mendekati serta melakukan penggeledahan terhadap yang diduga Pelaku penyalahguna Narkoba dan Polsek Bangkinang Kota berhasil mengamankan salah seorang yaitu Y alias I.
Selanjutnya Polsek Bangkinang Kota melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Masyarakat setempat dan ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastic bening yang sempat dibuang oleh Tersangka YA alias IR dan juga ditemukan 7 (tujuh) Paket Kecil Narkoba Jenis Shabu didalam Jok sepeda motor pelaku, dan selanjutnya tersangka Y alias I dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Era Maifo bahwa tersangka Y alias I beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya, jelas Era Maifo. (Arifin).