Ketua Umum NGO – PMBDS Polreskan Galian C Dugaan Ilegal Milik Aan.

 

Detikkasus.com | Terkait Laporan MGO PMBDS, Polreskan Pengusaha Galian C dugaan ilegal, berikut ini laporannya: Kepada Yth. Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto SIK SH MH.

Di Tempat.

Jombang 24 Agustus 2018.

Perihal: Laporan Informasi (Li).

Galian C Dugaan Ilegal Milik Aan Di Desa Rejoagung, Kec. Ngoro Diduga Bodong Tanpa IUP-OP Khusus.

Berdasarkan data lapangan Berikut ini:

Beritapolisi.id | Polres Jombang – Polda Jatim -, Galian C Dugaan Ilegal Milik Aan Di Desa Rejoagung, Kec. Ngoro Diduga Bodong Tanpa IUP-OP Khusus berjalan aman.

Jumat 24 Agustus 2018, Menindaklanjuti data lapangan pada hari minggu Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib, Menindaklanjuti laporan informasi (LI), dari warga, Ketua Umum NGO – PMBDS dan Beritapolisi.id mendatangi sebuah lokasi tambang galian C di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Surat Sejumlah Desa Minta Tanggung Jawab PT. Musim Mas

Usai NGO PMBDS dan Beritapolisi.id mendatangi Lokasi ternyata benar adanya bahwa ada tambang galian C Di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Dugaan Kuat Tambang Galian C tersebut bodong alias tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan, dalam rangka kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral.

Didalam pendataan Beritapolisi.id mengantingi data Foto serta Video Record sebuah alat berat sedang mengeruk pasir dan Pasirnya di Naikan ke Sebuah Tranaporter di bawah keluar lokasi.

Baca Juga:  TP PKK Tuban Ikuti Halal Bihalal se Jatim secara Virtual

Sementara itu : Warga setempat ketika di konfirmasi mengatakan: Pihaknya merasa resah dengan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Nya Yakni Debu – Debunya bukan hanya mengganggu rumah warga sekitar, Namun banyak pengguna jalan merasa terganggu dengan Polusi.

Dari hasil pendataan, NGO PMBDS Mendatangi Sektor Polsek Ngoro, Kabupaten Jombang guna memberikan laporan Informasi (Li), namun tidak ketemu Kapolsek dan Kanit Reskrim, Melalui Telphon selulernya Kanit 0822572891XX menjelaskan kalau laporan galian C langsung ke Polres Saja, Ucapnya pukul 18.20 wib.

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Bali Hadiri Rapat Membahas Mudik di Pelabuhan Ketapang, REPORTER Detik Kasus, PRIYA.

Sementara itu Pemilik tambang Aan melalui HP aelulernya 0812317145XX saat di tanya perijinannya IUP OPnya bilang ada, dan ketika di mintaki keterangan legalitasnya sampai saat ini belum di kasih. Hingga berita di angkat.

Demikian Laporan Informasi (Li), ini di sampaiakan untuk periksa.

Hormat Kami: Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS.

Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS).

SK : NOMOR AHU-0010213.AH.01.07.TAHUN 2018

Telp : 082243319999.

Terima Kasih.

https://youtu.be/92vvCYobyHQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *