Kelalaian Hartatik Berbuntut Pencopotan dari Jabatan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Probolinggo,- Polemik pawai karnaval di Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, akhirnya berbuntut panjang. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menilai, Hartatik lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

Peristiwa yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu itu, menutur Maskur, diakibatkan karena kelalaian yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah.

Baca Juga:  Sepuluh Pengurus Anak cabang Pemuda Pancasila Bentuk MPC Tandingan

“Kepala sekolah yang memerintahkan siswanya agar mengenakan jubah bercadar dan membawa replika senjata saat pawai,” ujar Kadisdikpora Kota Probolinggo, Rabu, 22 Agustus 2018.

Pencopotan itu, kata Maskur, disahkan melalui Surat Perintah Tugas bernomor 820/22 35/425.103/2018. Dalam surat tersebut, Hartatik selaku Kepala Sekolah yang bertanggung jawab dalam pawai TK itu, dipindahtugaskan dalam pangkat yang sama ke Disdikpora setempat.

Baca Juga:  Kades H Abdul Muntolib Di Dampingi Babinsa 08 Jabon Bagikan Santunan

“23 Agustus besok yang bersangkutan di bebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, Maskur menegaskan jika penggunaan jubah hitam bercadar serta keberadaan replika senjata yang dipegang oleh anak-anak dalam pawai karnaval tersebut, dilakukan tanpa dilandasi unsur kesengajaan dari Hartatik.

Baca Juga:  Salah Paham Berujung Penebasan

“Inisiatif itu diambil Hartatik meniru iring-iringan pengawalan ala Raja Salman ketika mengelilingi Kota Arab Saudi,” tandas Maskur.

Autentifikasi

Kapendam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB