Detikkasus.com | Kabupaten Kediri – Jawa Timur-, Petugas Kepolisian Sektor Gampengrejo Resor Kediri Polda Jawa Timur kembali menggelar razia minuman keras (miras) di Dusun Kweden RT. 036/ RW. 005 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada Selasa 21 Agustus 2018 sekitar pukul 17.60 WIB.
” Ungkap perkara perdagangan minuman beralkohol (Miras) tanpa ijin ini bermula dari informasi masyarakat “, ujar Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Mukhlason, SH , saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (21/08/2018).
Dari tersangka seorang pria berinisial H ( 53 ) diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) botol Aqua ukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis Arak/Baceman, 2 (dua) botol minuman alkohol jenis Kuntul, 1 (satu) botol minuman alkohol jenis Anggur 500, 5 (lima) botol kosong minuman alkohol jenis Kuntul dan 1 (satu) kantong plastik berisikan 100 biji tutup botol.
Tersangka merupakan warga Dusun Kweden RT. 036/ RW. 005 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
” Tersangka melanggar pasal 136 huruf b Jo pasal 75 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 201 tentang Pangan dan atau pasal 110 atau 106 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan “, pungkas AKP Mukhlason, SH. ( Hernowo ).