Polsek Gampengrejo Polres Kediri Ungkap Perkara Perdagangan Minuman Beralkohol (Miras) Tanpa Ijin.

Selasa, 21 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kediri – Jawa Timur-, Petugas Kepolisian Sektor Gampengrejo Resor Kediri Polda Jawa Timur kembali menggelar razia minuman keras (miras) di Dusun Kweden RT. 036/ RW. 005 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada Selasa 21 Agustus 2018 sekitar pukul 17.60 WIB.

Baca Juga:  Pelantikan Penganti Antar Waktu (PAW) BPD Desa Tlasih Kecamatan Tulangan.

” Ungkap perkara perdagangan minuman beralkohol (Miras) tanpa ijin ini bermula dari informasi masyarakat “, ujar Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Mukhlason, SH , saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (21/08/2018).

Dari tersangka seorang pria berinisial H ( 53 ) diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) botol Aqua ukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis Arak/Baceman, 2 (dua) botol minuman alkohol jenis Kuntul, 1 (satu) botol minuman alkohol jenis Anggur 500, 5 (lima) botol kosong minuman alkohol jenis Kuntul dan 1 (satu) kantong plastik berisikan 100 biji tutup botol.

Baca Juga:  Babinsa Ramil' 0816/07 Krembung Laksanakan Komsos Dengan Warga binaan

Tersangka merupakan warga Dusun Kweden RT. 036/ RW. 005 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  BUPATI MUARO JAMBI DAN PEMPROV APRESIASI PROGRAM KEMENTERIAN ESDM

” Tersangka melanggar pasal 136 huruf b Jo pasal 75 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 201 tentang Pangan dan atau pasal 110 atau 106 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan “, pungkas AKP Mukhlason, SH. ( Hernowo ).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB