Buang Limbah Pertama : Berikut Sertifikat Hasil Uji Lab, PMKS-PT CBS

Selasa, 21 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Pabrik minyak kelapa sawit atas nama PT. Ciptamas Bumi Selaras (Ciputra Group) kapasitas 45 ton perjam, beralamat di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.

Senin 20 Agustus 2018, PMKS melaksanakan pembuangan cairan limbah pabrik minyak kelapa sawit di aliran sungai Kulik (sungai besar)

Pengambilan sampel cairan untuk dilaksanakan uji lab pada tanggal 28 Juni 2018, hasil uji lab hanya berlaku pada sampel cairan limbah yang sudah di cek, berikut hasil nya :

Baca Juga:  Di Awal Tahun 2018 Bhabin Banjar Tegeha Menyambangi Warga

1.Parameter PH satuan – Baku mutu 6-9 hasil analisa 8.370
2.BOD satuan mg/L Baku Mutu 100 hasil analisa 43.382
3.COD satuan mg/L Baku Mutu 350 hasil analisa 110.801
4.Minyak lemak satuan mg/L Baku mutu 25 hasil analisa 55.000
5.TSS satuan mg/L Baku mutu 250 hasil analisa 14.500
6.Amoniak Baku mutu 0 hasil analisa 2.503
7.Nitrat Baku mutu 0 hasil analisa 6200
8.Nitrit Baku mutu 0 hasil analisa 0.171

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Amankan Desa Binaanya

Sertifikat hasil uji lab yang di sampaikan Dinas LHK Bengkulu memiliki catatan penting diantara nya
1.Hasil yang di sampaikan hanya berhubungan dengan sampel limbah cair yang di uji
2.Sertifikat tidak boleh di gandakan, tampa mendapat persetujuan UPT labor Dinas LHK Bengkulu
3.Dasar hukum nya peraturan Gubernur Bengkulu no 921 Tahun 2001, Tentang baku mutu limbah cair minyak kelapa sawit

Baca Juga:  Penyidik Lakukan Cek TKP. Ripin Pulungan Ucapkan Terimakasih

Demikian sertifikat hasil uji labor yang di tanda tangani oleh kepala UPT labor Dinas LHK Bengkulu Ir. Ria Sumisar dan manejer teknis Yannita Wijaya SE.
(Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB