Kepala Dinas LHK Bengkulu : IPK Marantika Habis, Belum Menembuskan Pengajuan Perpanjangan

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Tim yang tergabung di dalam forum wartawan LSM Ormas Bersatu di Kabupaten Kaur, pada hari ini Senin 20 Agustus 2018 mengadakan investigasi di TPK Pondok Pusaka Padang Kempas.

Investigasi di lapangan, di lokasi Pondok Pusaka, Di tempat penumpukan kayu log,di temukan tumpukan kayu bermacam ukuran dan jenis nama kayu.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Laksanakan Patroli Memantau Situasi di ATM BNI dan SPBU Sukasada

Di ketahui, IPK atas nama CV.Marantika berahir pada tanggal 18 Agustus 2018 kemaren,yang menjadi pertanyaan adalah, Kayu log (kayu bulat) yang berada di lokasi TPK Pondok Pusaka tersebut,apakah termasuk stock file…???

Muhtadin mengatakan, Seharusnya CV.Marantika, menyampaikan laporan kepada Dinas LHK Bengkulu, sehubungan telah berahir nya izin IPK, stock file kayu di sampaikan untuk menjadi catatan di Dinas,apa nama kayu nya, dan berapa jumlah stock file kubikasi kayu yang belum di keluarkan, kalau tidak di laporkan, barang tentu akan menjadi teka-teki publik ujar nya

Baca Juga:  DETIK KASUS | KODIM BERSAMA PEMKAB DEMAK BERSIH PANTAI ISTAMBUL

Direktur CV Marantika, Samsurizal hingga berita ini di kirimkan belum bisa di komunikasi awak media ini.

Baca Juga:  Hadrean dan Forpimda Hadiri Pelantikan KNPI Sidoarjo.

Berikut keterangan Kepala Dinas LHK Bengkulu, Agus Priambudi kepada awak media, iya benar, izin IPK CV. Marantika sudah habis 18 agustus 2018, sampai sekarang belum mengajukan tembusan untuk perpanjangan izin, demikian Agus Priambudi menyampaikan melalui pesan whatsapp pribadi nya.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *