Ketua Umum NGO PMBDS Mintak Polres Jombang Dan Polda Jatim Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penambang Pasir Rolak 70.

 

Detikkasus.com | MABES POLRI – POLDA JATIM – POLRES JOMBANG -, Merasa geram dengan ulah para penambang pasir di area rolak 70. Kepala Dusun Kedaleman Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang memasang puluan tapal batas di sepanjang wilayah kawasannya.

“Kami sangat geram dengan pihak CV Adi Joyo dan CV Moestaman Group selaku pengelolah tambang pasir, karena aktifitas kegiatan mereka suda keluar dari batas-batas yang di tentukan,”Ujar Ninik Indrawati Kepada Wartawan Minggu. (19/8/2018)

Baca Juga:  Seputar Kalbar | Bupati Sekadau hadiri Kongres Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut Ninik Indrawati menjelaskan, ijin kegiatan tambang galian c mereka itu berada di wilayah kediri, Namun faktanya justru yang ditambang saat ini malah berada di wilayah jombang dan hal ini jelas pihak CV Adi Joyo serta CV Moestaman dengan sengaja telah mengabaikan aturan yang suda di tentukan Pemerintah

Baca Juga:  Waka Polda Aceh, Sambut Tim Pengkajian Lemdiklat Polri

“Ini Kita lakukan untuk menindak lanjuti langkah dari Pemkab Jombang melalui hasil rapat yang dilaksanaka di Kantor Desa Bugasur kedaleman pada beberapa hari lalu,”Terang Bu Kepala Dusun

Untuk di ketahui,dalam pemasang tapal batas wilayah tersebut di hadiri dari BPN Kabupaten Jombang dan beberapa perangkat Desa Bugasur Kedaleman kemudian perangkat Desa Gudo serta di kawal puluhan Masyarakat setempat.

Baca Juga:  Dinas PUPR Bengkulu Normalisasi Sungai

Supriyanto Als Priya Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS), Menyayangkan adanya Tambang Tambang diduga tanpa IUP OP Pengangkutan Dan Penjualan Hasil Tambang.

Adanya Hal di Atas: Ketua Unum NGO PMBDS Berharap Kapolda Jatim Dan Polres Setempat Ambil Tindakan tegas. (ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *