16 Tersangka Sabu Diamankan

Jumat, 17 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo-, Semakin menguatirkan peredaran narkoba di kabupaten Sidoarjo .
Dalam kurun waktu 14 hari, Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 8,74 gram sabu-sabu dari 14 kasus dengan 16 tersangka penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua jaringan asal Sidoarjo dan luar kota Kamis (16/8/2018).

Baca Juga: https://beritapolisi.id/16-tersangka-sabu-diamankan/

Kedua jaringan yang berhasil diringkus itu berasal dari kelompok pengedar, kurir dan pemesan narkoba dari Tulangan Bambang Irawan dengan barang bukti 6 poket sabu-sabu.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Melaksanakan Pengamanan Simakrama Caleg DPR di Desa Padangbulia

Setelah diinterogasi singkat, muncul nama Arifin warga Desa Dayu Kec. Pandaan Kab. Pasuruan sampai Prigen Pasuruan. Dari tangan Arifin petugas menyita 1 poket sabu-sabu. Arifin mengakui barangnya dari Ihwan warga Prigen Pasuruan dengan barang bukti 1 poket.

“Dalam pengembangan, Ihwan mengakui dapat barang dari Kastono. Kastono berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 poket. Ada 4 tersangka untuk jaringan Prigen,” kata Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.

Dia menambahkan, selain berhasil mengungkap jaringan Prigen, pihaknya juga mengungkap jaringan peredaran narkoba di Krian yang melibatkan lebih dari lima tersangka.

Baca Juga:  Sapa Bumi Wali, Bupati Sampaikan Sejumlah Prestasi

“Ada dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Krian yang berada di Tulangan dan Sidoarjo serta lainnya juga berhasil kami damankan,” rinci Sugeng.

Sugeng menjelaskan, peredaran narkoba di Sidoarjo kategori cukup tinggi. 14 hari melakukan razia, ada 14 kasus dengan 16 tersangka yang berhasil diungkap. “Empat kasus berasal dari jaringan Prigen dan sisanya Sidoarjo,” sebutnya.

Baca Juga:  PERKUAT SINERGITAS, FACHRORI SILATURAHMI DENGAN DPR DAN DPD

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1 ) dan Pasal 114 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 8 milyar.

Untuk pelanggar Pasal 114 ayat (1), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak senilai Rp 10 milyar.(Rino Tutuko)

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB